Media Kampung, Kota Jambi – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Jambi, Nella Ervina, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jambi pada Kamis, 8 Oktober 2026. Penangkapan ini terkait dengan dugaan korupsi pemutakhiran pajak daerah untuk tahun anggaran 2024.

Dalam kasus ini, Nella Ervina, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, bersama empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,37 miliar dari total pagu anggaran proyek senilai Rp 1,8 miliar.

Empat tersangka lainnya yang juga ditangkap adalah ID, Kasi Pengolahan Data dan Informasi BPPRDPPK; HW, PNS Dinas PUPR Kota Jambi; NAS, Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna; dan RS, seorang surveyor.

Menurut Kajari Jambi, Dr. Kamin, modus operandi para tersangka berawal dari adanya kesepakatan rahasia sebelum tender proyek dilakukan. Nella dan ID diduga telah mengatur agar PT Bumi Harmoni Indoguna menjadi pemenang proyek dengan komitmen kickback fee sebesar 25 persen. “Penyidik menemukan dugaan adanya pemberian kickback fee dari pihak penyedia kepada Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen hingga pencairan anggaran sebesar 100 persen,” ungkap Kamin.

Dalam pelaksanaan proyek pemutakhiran pajak PBB, penyidik menemukan fakta bahwa tidak ada survei maupun validasi data yang dilakukan kepada ketua RT dan lurah sesuai persyaratan. Pihak penyedia diketahui hanya menggunakan data lama dan menyerahkannya seolah-olah hasil temuan baru di lapangan. Para tersangka juga diduga memangkas pelibatan tenaga ahli, dan hak honorarium para pekerja tidak dibayarkan, dengan tanda terima pembayaran yang disinyalir telah dipalsukan.

Audit oleh Inspektorat Daerah Provinsi Jambi mencatat kerugian negara mencapai Rp 1.378.180.183. Dalam rangka kepentingan penyidikan, kelima tersangka ditahan selama 20 hari, dengan Nella dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II B Jambi, sementara empat tersangka pria lainnya ditahan di Lapas Kelas II A Jambi. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi jo KUHP.