Media Kampung – Persoalan data desil yang menyebabkan calon siswa tidak lolos jalur afirmasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Banten menjadi sorotan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Jamaluddin, meminta calon murid yang gagal akibat masalah data desil untuk memilih sekolah swasta yang masuk program sekolah gratis Pemerintah Provinsi Banten.
Kewenangan Data Desil di Luar Dindikbud
Jamaluddin menegaskan bahwa persoalan data desil berada di luar kewenangan Dindikbud Banten. Sistem SPMB menggunakan data dari pemerintah pusat, di mana Dindikbud mengambil data melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang merujuk pada data Kementerian Sosial (Kemensos) dan Dinas Sosial (Dinsos). “Desil itu kita ambil dari Kominfo, dasarnya dari Kemensos atau Dinsos. Jadi kalau ada yang belum masuk, berarti belum terdata di Kemensos atau Dinsos,” kata Jamaluddin, Rabu (24/6/2026).
Ia menilai siswa yang tidak bisa mengakses jalur afirmasi akibat persoalan data tetap memiliki opsi melanjutkan pendidikan melalui sekolah swasta gratis. “Masuk ke swasta saja, sekolah gratis. Sekarang sudah tidak ada alasan anak tidak sekolah hanya karena tidak masuk SMA negeri,” ujarnya.
Keluhan dari DPRD Banten
Pernyataan Jamaluddin muncul setelah anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa, mengaku menerima banyak keluhan terkait kendala pendaftaran jalur afirmasi SPMB Banten 2026. Menurut Yeremia, banyak orang tua siswa dari keluarga kurang mampu gagal mendaftar karena terkendala administrasi dan ketidaksesuaian data desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Laporannya, orang tua masuk kategori desil 3 tapi tidak bisa mendaftar. Bisa jadi ada masalah saat input data di pra-SPMB,” kata Yeremia. Ia juga menyoroti banyak kasus ketika data desil orang tua siswa tidak muncul sama sekali di sistem DTSEN. Padahal, juknis SPMB 2026 hanya mengizinkan jalur afirmasi bagi siswa dari keluarga kategori desil 1 hingga 5. “Ada juga yang menghubungi saya, data desilnya tidak ada. Ini menunjukkan data DTSEN belum sepenuhnya akurat,” ujarnya.
Yeremia menilai persoalan ini berpotensi merugikan siswa dari keluarga tidak mampu. Sebab, siswa yang tidak memiliki data desil otomatis gagal memenuhi syarat administrasi meskipun kondisi ekonominya masuk kategori rentan. Ia pun mendesak Dindikbud Banten mengevaluasi mekanisme verifikasi penerima jalur afirmasi agar persoalan administrasi tidak menghilangkan hak siswa dari keluarga kurang mampu.
Tanggapan Ombudsman
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, mengaku belum menerima aduan resmi terkait persoalan jalur afirmasi. “Ke Ombudsman belum ada aduan. Data desil ini memang terkunci di sistem pusat, jadi tidak mudah diubah,” kata Fadli. Meski demikian, Ombudsman tetap memantau jalannya SPMB hingga seluruh tahapan selesai, termasuk potensi persoalan pada distribusi sisa kursi setelah proses penerimaan berakhir.
Fadli menilai pelaksanaan SPMB tahun ini relatif lebih kondusif dibanding tahun-tahun sebelumnya dan mengapresiasi respons cepat Dindikbud Banten dalam menangani keluhan masyarakat. “Kami pantau sejauh ini SPMB berjalan tenang dan aman. Tapi tetap harus waspada, terutama soal penggunaan sisa kursi nanti,” pungkasnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan