Media Kampung – Polisi Reskrim Polresta Jakarta berhasil menangkap pengemudi Mitsubishi Pajero yang menabrak pedagang buah berusia lanjut di Jalan Kalimalang pada Senin sore, mengakhiri kejar-kejaran singkat setelah kecelakaan.

Insiden terjadi sekitar pukul 15.45 WIB, saat pengemudi melaju dengan kecepatan tinggi melewati area pasar tradisional yang ramai, tepat di depan kios buah milik seorang lansia berusia 71 tahun.

Mobil Pajero meluncur menembus trotoar, menimpa kios dan menumbuk sang pedagang yang sedang menata dagangannya, menyebabkan korban jatuh dan mengalami luka memar di lengan serta pusing.

Petugas unit Lantas langsung tiba di lokasi, memberikan pertolongan pertama, lalu menahan pengemudi yang tampak panik dan mengakui tidak menyadari keberadaan pedagang tersebut.

Saksi mata, seorang pembeli sayur di pasar, mengatakan, “Saya melihat mobil melaju lepas kontrol, tidak memberi isyarat, dan langsung menabrak Pak Darto, pemilik kios, sebelum melaju kembali ke arah berlawanan.”

Menurut laporan polisi, pengemudi mengaku baru pertama kali mengendarai Pajero dan mengaku mengonsumsi minuman berkafein sebelum berangkat, yang kemungkinan memengaruhi konsentrasi dan reaksi mengemudi.

Tim investigasi melakukan pemeriksaan teknis pada kendaraan, menemukan tekanan ban tidak standar dan catatan kecepatan maksimum yang melebihi batas 50 km/jam yang ditetapkan di zona pasar.

Setelah proses penyidikan awal, pengemudi dikenakan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas yang mengatur tentang mengemudi dengan mengabaikan keselamatan pejalan kaki, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Kejadian ini menambah deretan kecelakaan serupa di Kalimalang, wilayah yang dikenal padat penduduk dan aktivitas ekonomi informal, sehingga pihak berwenang secara rutin menegakkan aturan kecepatan dan menambah rambu peringatan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Irwan Pratama, menegaskan, “Kami akan memperketat patroli di jalur-jalur pasar tradisional dan meningkatkan sosialisasi pentingnya mengurangi kecepatan, terutama di area dengan banyak pejalan kaki lansia.”

Akibat insiden, komunitas pedagang pasar mengajukan permohonan penambahan zona pejalan kaki yang dipisahkan secara fisik dari jalur kendaraan bermotor, sebagai upaya jangka panjang meningkatkan keselamatan.

Saat ini, korban masih dirawat di RSUD Cengkareng untuk observasi, sementara pengemudi berada dalam tahanan polisi menunggu proses persidangan yang dijadwalkan pada minggu depan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.