Media Kampung – 16 April 2026 | Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa 127,3 hektare wilayah di Pulau Sebatik yang sebelumnya berada di bawah kedaulatan Malaysia kini resmi menjadi bagian dari Indonesia, sementara pihak Malaysia menolak klaim tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari pada konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu 15 April 2026.

Qodari menegaskan bahwa percepatan penanganan dampak penyelesaian penegasan batas darat antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik telah selesai dilaksanakan.

Ia menambahkan bahwa perubahan batas wilayah tersebut merupakan hasil diplomasi damai yang memperkuat kedaulatan teritorial Indonesia.

Menurut Qodari, hanya 4,9 hektare dari wilayah pada batas lama Indonesia yang kini menjadi bagian Malaysia, sedangkan 127,3 hektare yang sebelumnya milik Malaysia kini beralih ke Indonesia.

Penegasan batas baru ini diharapkan meningkatkan keamanan dan memperlancar mobilitas masyarakat di daerah perbatasan.

Kepala Pemerintahan Sabah, Datuk Seri Hajiji Noor, membantah laporan tersebut dan menyatakan bahwa tidak ada perjanjian penyerahan wilayah yang telah disepakati.

Hajiji menegaskan, “Itu tidak betul. Siapa yang bilang diserahkan? Itu tidak betul,” dalam sambutan kepada media Malaysia pada Kamis 16 April 2026.

Ia menambahkan bahwa Malaysia justru memperoleh keuntungan dalam hasil perundingan, meskipun tidak merinci lebih lanjut.

Menteri Malaysia untuk Undang‑Undang dan Reformasi Institusi, Datuk Seri Azalina Othman Said, menegaskan bahwa isu tersebut berada di bawah kewenangan Jaksa Agung.

Azalina meminta agar pertanyaan terkait klaim wilayah diarahkan kepada Peguam Negara, menolak memberikan komentar lebih lanjut.

Perselisihan ini muncul setelah Qodari mengumumkan bahwa proses verifikasi lapangan KSP di Pulau Sebatik telah selesai dan dampak pergeseran batas telah diatasi.

Dia juga menyebutkan bahwa pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) menjadi bagian penting dalam mengamankan wilayah perbatasan.

Hingga Oktober 2024, Indonesia telah menyelesaikan pembangunan 15 dari 18 PLBN yang direncanakan, termasuk PLBN Sebatik/Sei Nyamuk di Kalimantan Utara.

Qodari menuturkan bahwa tiga PLBN masih dalam proses, yaitu PLBN Sei Kelik, PLBN Oepoli, dan PLBN Long Midang.

Ia menekankan pentingnya ratifikasi Border Crossing Agreement (BCA) antara Indonesia‑Malaysia dan Indonesia‑Timor Leste untuk menyelesaikan sengketa batas secara komprehensif.

Data KSP menunjukkan bahwa pada tahun 2025 lebih dari 2,4 juta orang melintasi 15 PLBN dengan nilai perdagangan mencapai Rp 13,5 triliun.

Anggaran pemerintah tahun 2026 untuk operasional PLBN ditetapkan sebesar Rp 86 miliar.

Para pengamat menilai bahwa penyesuaian batas di Pulau Sebatik dapat memperkuat kontrol keamanan maritim dan darat di wilayah strategis Kalimantan Utara.

Namun, pernyataan Malaysia menimbulkan keraguan tentang keabsahan hasil perundingan, mengingat tidak ada dokumen resmi yang dipublikasikan.

Pihak Malaysia menolak menyebutkan adanya perjanjian tertulis yang mengalihkan kepemilikan wilayah seluas 127,3 hektare.

Sementara itu, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa proses diplomasi melibatkan tim teknis kedua negara dan telah melalui verifikasi lapangan.

Keterangan Qodari juga mencakup komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pertahanan dan keamanan di perbatasan melalui pembangunan infrastruktur.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan program prioritas presiden yang menitikberatkan pada penguatan kedaulatan wilayah.

Di sisi lain, pemerintah Sabah menuduh bahwa Indonesia belum memberikan pernyataan resmi yang mengkonfirmasi perubahan batas.

Hajiji menyatakan, “Kita yang sebenarnya untung, tetapi saya, Perdana Menteri Anwar Ibrahim, dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto tidak bisa memberikan pernyataan lebih jauh.”

Penolakan Malaysia ini menambah ketegangan diplomatik, meskipun kedua negara tetap menegaskan komitmen menjaga hubungan baik.

Para analis menilai bahwa sengketa batas Pulau Sebatik telah lama menjadi isu sensitif karena pulau tersebut terbagi antara dua negara sejak pembagian wilayah pada masa kolonial.

Sejarah Pulau Sebatik mencatat bahwa bagian selatan berada di bawah yurisdiksi Malaysia, sementara bagian utara termasuk dalam wilayah Indonesia.

Perubahan batas yang diumumkan Indonesia berpotensi mengubah peta geopolitik di kawasan Selat Karimata dan Laut Sulawesi.

Namun, tanpa konfirmasi resmi dari pihak Malaysia, implementasi perubahan tersebut masih bersifat preliminer.

Pemerintah Indonesia menyatakan kesiapan untuk melaksanakan langkah-langkah administratif, termasuk penerbitan dokumen kepemilikan dan penyesuaian peta resmi.

Di samping itu, upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat perbatasan melalui pembangunan PLBN diharapkan dapat meminimalkan dampak sosial akibat pergeseran wilayah.

Kondisi terbaru menunjukkan bahwa dialog bilateral masih berlangsung, sementara kedua negara menunggu hasil ratifikasi perjanjian perbatasan.

Jika ratifikasi BCA berhasil, diharapkan Pulau Sebatik dapat menjadi contoh keberhasilan penyelesaian sengketa batas melalui diplomasi damai.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.