Media Kampung – 10 April 2026 | Rey Malawat, seorang warga Malang yang sempat menjadi sorotan publik setelah dilaporkan terlibat dalam pernikahan sesama jenis, pada hari ini memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan pemalsuan dokumen identitas yang menyertai kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa data pribadi dirinya telah diketahui secara lengkap oleh Intan, pasangan yang disebutkan dalam laporan, serta oleh keluarga Intan, sehingga tidak ada ruang bagi tuduhan pemalsuan.

Pihak kepolisian setempat menyatakan bahwa laporan awal mengenai pernikahan tersebut mencakup dugaan penggunaan identitas palsu untuk mengesahkan ikatan perkawinan, dan penyelidikan kini difokuskan pada verifikasi keabsahan akta nikah serta dokumen pendukung. Menurut penyidik, proses pemeriksaan dokumen meliputi pencocokan data kependudukan, sidik jari, serta konfirmasi dengan kantor catatan sipil setempat.

Dalam pernyataan yang disampaikan melalui media sosial, Rey membantah segala indikasi pemalsuan dan menegaskan bahwa ia tidak pernah mengajukan dokumen palsu dalam rangka pernikahan apa pun. Ia menambahkan bahwa semua dokumen yang pernah diserahkan kepada instansi terkait merupakan salinan resmi yang dapat diverifikasi keasliannya.

‘Identitas saya jelas tercatat di sistem kependudukan, dan tidak ada manipulasi data yang saya lakukan,’ ujar Rey dalam pernyataannya, menekankan komitmen untuk membuktikan kebenaran fakta. Pernyataan tersebut diikuti dengan permintaan kepada pihak berwenang untuk menyelesaikan penyelidikan secara transparan.

Kasus pernikahan sesama jenis masih berada dalam zona abu-abu di Indonesia, mengingat belum ada regulasi yang mengakui secara resmi ikatan tersebut, namun Undang‑Undang No 1/1974 tentang Perkawinan secara tegas mendefinisikan pernikahan antara seorang pria dan seorang wanita. Akibatnya, setiap upaya pernikahan yang melanggar definisi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk potensi pemidanaan atau sanksi administratif.

Baca juga:

Reaksi publik di Malang terbagi antara dukungan terhadap hak pribadi Rey untuk menentukan orientasi seksualnya dan kritik terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dianggap merusak moralitas masyarakat. Diskusi di platform daring menunjukkan peningkatan komentar yang menuntut penyelidikan mendalam serta panggilan untuk menghormati privasi individu yang terlibat.

Keluarga Intan, yang juga menjadi bagian dari laporan, mengonfirmasi bahwa mereka telah mengetahui identitas Rey sejak awal dan tidak menemukan indikasi pemalsuan dalam dokumen yang diterima. Mereka menegaskan bahwa hubungan antara Rey dan Intan bersifat pribadi dan tidak melibatkan manipulasi administratif.

Ahli hukum, Dr. Andi Prasetyo, menjelaskan bahwa jika terbukti adanya pemalsuan dokumen, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang dapat berujung pada pidana penjara maksimal lima tahun. Namun, ia menambahkan bahwa pembuktian niat jahat menjadi elemen kunci dalam proses pengadilan, sehingga penyelidikan faktual harus dilakukan dengan cermat.

Saat ini, penyelidikan masih berlangsung, dan pihak kepolisian belum mengeluarkan keputusan akhir mengenai status pernikahan maupun dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Rey menunggu hasil akhir dan menyatakan kesiapan untuk mengikuti proses hukum yang berlaku, sambil meminta media untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

Baca juga:

Kasus ini mencerminkan dinamika hukum dan sosial di Indonesia terkait hak LGBTQ+ serta prosedur administrasi pernikahan, dan hasil penyelidikan diharapkan menjadi acuan bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang. Pengembangan kebijakan publik yang lebih jelas dapat mengurangi konflik serupa di masa depan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.

Baca juga: