Media Kampung – 09 April 2026 | Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) tengah melaksanakan serangkaian langkah penting dalam rangka memperkuat peradilan nasional. Langkah tersebut mencakup kerja sama internasional, proses seleksi hakim agung, serta penegakan putusan pada kasus korupsi dan kejahatan keuangan.
MA baru-baru ini menandatangani nota kesepahaman dengan Tribunal Timor Leste untuk memfasilitasi implementasi kerja sama peradilan lintas batas. Kesepakatan itu diharapkan memperlancar pertukaran informasi dan bantuan hukum antara kedua lembaga.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melaporkan bahwa sebagian besar aset mewah milik Doni Salmanan telah dilelang, menghasilkan total Rp13,4 miliar. Kendaraan mewah, rumah, serta barang elektronik dijual sesuai prosedur, dan seluruh hasilnya disetorkan ke kas negara.
Keluarga Doni Salmanan juga telah menyelesaikan pembayaran denda sebesar Rp1 miliar yang ditetapkan Mahkamah Agung pada 5 Maret 2026. Pembayaran tersebut dilakukan oleh istri terpidana sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Nurmajayani, menegaskan bahwa proses lelang berjalan transparan dan semua barang telah dinilai secara objektif. Ia menambahkan bahwa sebagian besar barang sudah terjual melalui lelang maupun penjualan langsung.
Di Aceh, Kejari Banda Aceh mengumumkan bahwa dua terpidana kasus perbankan dan pencucian uang masih menjadi buronan. Syafrizal dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, sementara Siti Hilmi Amirulloh memperoleh 10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, meminta masyarakat melaporkan keberadaan para buronan demi penegakan hukum yang efektif. Ia menekankan bahwa upaya pelacakan terus dilakukan oleh tim Tabur.
Komisi Yudisial (KY) membuka pendaftaran daring untuk calon hakim agung, hakim ad hoc HAM, dan hakim ad hoc Tipikor pada 7–8 April 2026. Sosialisasi dua hari itu bertujuan meningkatkan partisipasi publik dan memastikan proses seleksi berjalan akuntabel.
Hingga 16 April, 143 calon hakim agung telah mengisi formulir pendaftaran, namun hanya 21 yang menyelesaikan seluruh berkas. Untuk hakim ad hoc HAM, 50 calon mendaftar dan hanya satu yang selesai, sementara untuk Tipikor ada 102 pendaftar dengan 9 berkas lengkap.
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menekankan pentingnya kualitas dan integritas dalam memilih hakim agung serta ad hoc. Ia menuturkan bahwa tantangan regulasi, korupsi yudisial, dan teknologi menuntut peradilan yang mandiri dan responsif.
Proses seleksi ini diatur oleh Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang perubahan UU No. 22 Tahun 2024, yang memberi KY wewenang pendaftaran, seleksi, dan pengajuan calon ke DPR. Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya menegaskan kewenangan KY tetap berlaku.
MA mengidentifikasi kebutuhan tambahan hakim di kamar perdata, agama, serta tata usaha negara khusus pajak, ditambah dua hakim ad hoc HAM dan satu hakim ad hoc Tipikor. Pengisian lowongan tersebut diharapkan mempercepat penyelesaian perkara yang menumpuk.
Secara keseluruhan, Mahkamah Agung berupaya memperkuat sistem peradilan melalui kerja sama internasional, penegakan putusan, dan pembaruan struktural hakim. Upaya ini mencerminkan komitmen lembaga untuk menegakkan keadilan secara transparan dan akuntabel.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan