JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili sebagai hari libur nasional yang jatuh pada Selasa, 17 Februari 2026. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Imlek sehari sebelumnya, yakni Senin, 16 Februari 2026. Kebijakan tersebut berlaku secara nasional dan menjadi acuan bagi instansi pemerintah, dunia usaha, serta satuan pendidikan dalam mengatur aktivitas kerja dan operasional.
Dengan penetapan tersebut, masyarakat berpotensi menikmati libur panjang atau long weekend selama empat hari berturut-turut karena berdekatan dengan libur akhir pekan.
Rangkaian libur Imlek 2026 tersusun sebagai berikut:
- Sabtu, 14 Februari 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 15 Februari 2026: Libur akhir pekan
- Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek
- Selasa, 17 Februari 2026: Libur nasional Tahun Baru Imlek
Penetapan hari libur Imlek ini merupakan bagian dari pengakuan negara terhadap keberagaman budaya dan tradisi masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Tionghoa, yang merayakan pergantian tahun berdasarkan penanggalan Kongzili.
Dengan mengetahui jadwal libur nasional dan cuti bersama Imlek sejak awal, masyarakat diharapkan dapat merencanakan agenda kerja, pendidikan, maupun kegiatan pribadi secara lebih teratur dan optimal.

















Tinggalkan Balasan