Media kampung – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan telah mengumumkan daftar kecelakaan yang tidak ditanggung oleh program mereka. Dalam daftar tersebut, terdapat beberapa jenis kecelakaan yang pesertanya tidak akan menerima perlindungan kesehatan.
Berikut daftar kecelakaan yang tidak ditanggung oleh program BPJS kesehatan, dikutip Sabtu (2/9/2023).
1.Salah satu jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan adalah kecelakaan kerja. Menurut Buku Panduan Layanan bagi Peseta Jaminan kesehatan Nasional Kartu indonesia Sehat (JKN-IKN), pelayanan kesehatan untuk kecelakaan kerja merupakan tanggung jawab dari BPJS ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan.
2.Selain kecelakaan kerja, kecelakaan tunggal akibat kelalaian juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kecelakaan ini mengacu pada kejadian seperti mengonsumsi minuman keras atau narkoba saat berkendara, melaju dengan kecepatan tinggi dalam rangka melakukan kejahatan, maupun aksi kekerasan atau seksualitas.
3.Selanjutnya, kecelakaan ganda juga tidak ditanggung oleh bpjs kesehatan. Kecelakaan ini terjadi antara dua pengendara atau lebih, termasuk dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya. bpjs kesehatan tidak akan menanggung korban kecelakaan ganda yang sudah ditanggung oleh Jasa Raharja. Jasa Raharja merupakan program jaminan kecelakaan lalu lintas yang memberikan manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda senilai Rp20 juta.
4.Dalam kasus kecelakaan penumpang transportasi umum, bpjs kesehatan juga tidak bertanggung jawab. Penumpang transportasi umum yang mengalami kecelakaan ganda akan ditanggung oleh Jasa Raharja.
Hal ini menjadi perhatian bagi peserta bpjs kesehatan, terutama bagi mereka yang berisiko tinggi mengalami kecelakaan. Adanya daftar terbaru kecelakaan yang tidak ditanggung ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para peserta mengenai batasan perlindungan yang mereka terima.
Meskipun demikian, bpjs kesehatan tetap menjamin pengobatan dan perawatan untuk 144 jenis penyakit, termasuk diabetes, hipertensi, dan HIV. Peserta bpjs Kesehatan tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis saat mengalami kecelakaan lalu lintas yang tidak masuk dalam daftar kecelakaan yang tidak ditanggung.


