Media Kampung – Polsek Gandus telah menggerebek sebuah lokasi yang diduga sebagai arena perjudian sabung ayam di Jalan TPH Sofyan Kenawas, Palembang, pada hari Sabtu, 16 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penggerebekan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Kapolsek Gandus, AKP I Made Budhi Harta Kusuma, menjelaskan bahwa laporan dari warga sekitar langsung ditindaklanjuti. “Jadi benar, berawal dari adanya laporan warga sekitar lokasi. Dari laporan tersebut, langsung kita tindak lanjuti,” ungkapnya pada Senin, 19 Oktober 2026, pagi.

Berdasarkan informasi yang diterima, arena sabung ayam ini diduga telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun. Lokasi tersebut terletak di antara rumah-rumah warga dan dikelilingi pagar tinggi, sehingga aktivitas di dalamnya sulit terpantau dari luar. Dalam penggerebekan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa buku catatan transaksi yang diduga berkaitan dengan perjudian serta sejumlah ayam yang digunakan dalam aktivitas sabung ayam.

Kapolsek menambahkan, ketujuh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga melakukan pengembangan untuk mendalami dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan pidana perjudian sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan penerapan pasal yang disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan peran masing-masing pihak.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai status hukum ketujuh orang yang diamankan tersebut.