Media Kampung – LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (40) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan yang terjadi pada Jumat malam, 16 Oktober 2026, polisi menyita 18 paket sabu yang terdiri dari 14 paket kecil dan empat paket besar.

Penangkapan berlangsung di tepi Jalan Kuncoro Jati, tepatnya di Kampung Lebong, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiyana, mengonfirmasi perihal penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian masih mendalami dugaan keterlibatan AP dalam penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

“Benar, pelaku berinisial AP (40) berhasil diamankan pada Jumat malam di tepi Jalan Kuncoro Jati, tepatnya di Kampung Lebong, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,” kata Epi saat dihubungi.

Selain menyita 18 paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam milik AP. Semua barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

AP beserta barang buktinya saat ini berada di Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga sedang mendalami asal-usul narkotika yang ditemukan serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.