Media Kampung – Palembang, Sumselupdate.com – Dua tersangka dugaan pengeroyokan terhadap wartawan saat bentrokan di depan Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya terungkap. Keduanya diduga terlibat dalam kekerasan yang terjadi ketika aliansi mahasiswa Cipayung Plus Palembang menggelar aksi unjuk rasa.

Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes Bangun, kedua tersangka tersebut adalah Asnanda Firmansyah (34) dan Edo Pratama (24). Mereka dilaporkan menyerahkan diri kepada penyidik pada Kamis, 15 Oktober 2026, atau dua hari setelah insiden tersebut.

Johanes menambahkan bahwa kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan enam orang mengalami luka-luka, termasuk wartawan, anggota kepolisian, dan mahasiswa. “Mereka diamankan di kawasan Kecamatan Ilir Barat II,” ujar Johanes.

Detail Keterlibatan Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Asnanda Firmansyah diduga memukul bagian punggung belakang korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan. Sementara itu, Edo Pratama diduga menendang korban satu kali menggunakan kaki kanan.

“Dugaan perbuatan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang saat ini ditangani penyidik. Upaya penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan,” kata Johanes.

Proses Penyidikan

Polisi telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri rekaman dokumentasi untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian dan rekaman video digital.

Atas dugaan keterlibatan mereka dalam kekerasan secara bersama-sama di muka umum, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Seruan untuk Kondusivitas

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen untuk menangani setiap dugaan tindak pidana secara profesional dan objektif. “Polda Sumsel menaruh perhatian serius terhadap setiap peristiwa yang mengancam keselamatan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, serta menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai,” ujar Nandang.

Saat ini, kedua tersangka menjalani penahanan di Mapolda Sumsel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Proses hukum masih berlangsung, dan penetapan kesalahan para tersangka tetap harus didasarkan pada pembuktian dalam proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.