**Media Kampung, Semarang** – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Jawa Tengah mendorong pemerintah untuk mengambil langkah tegas. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyatakan perlunya penguatan dalam proses penerbitan izin operasional ponpes. Ia mengungkapkan bahwa seringkali izin tersebut disalahgunakan, sehingga langkah-langkah pengawasan harus diperketat.
Wachid menanggapi maraknya kasus kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di Ponpes Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati. Ia menyebutkan bahwa ketika kasus ini mencuat, ia langsung berkoordinasi dengan bupati dan kapolres setempat untuk memastikan tindakan tegas terhadap pelaku.
“Kami sampai langsung menghubungi bupati Pati dan kapolres, meminta agar kasus dugaan kekerasan seksual tersebut ditindaklanjuti dengan serius,” ujarnya. Ia juga menyarankan agar ponpes yang terlibat dalam kasus tersebut ditutup untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Kementerian Agama (Kemenag) juga telah merespons situasi ini dengan memperketat proses penerbitan izin operasional ponpes. Pada periode Mei-Desember 2025, Kemenag menerbitkan 888 izin, namun pada awal 2026, angka ini menurun drastis menjadi hanya 41 izin karena adanya persyaratan ketat, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Wachid menegaskan bahwa penting untuk menerapkan sertifikasi bagi pengasuh ponpes. “Ustaz dan kiyai harus memiliki sertifikasi. Tanpa itu, situasi ini akan terus berbahaya,” tegasnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan keamanan santri dan kualitas pendidikan di ponpes dapat terjaga lebih baik, serta mencegah kasus kekerasan seksual di masa mendatang.














