Pemerintah Republik Indonesia berencana untuk mengubah pendekatan terhadap korban penyalahgunaan narkotika melalui revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa tujuan dari perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa mereka yang menjadi korban tidak dipidana, melainkan menjalani rehabilitasi.
Pemerintah ingin membedakan antara korban penyalahgunaan narkoba, pengedar, dan individu yang menggunakan narkotika secara bersamaan. Yusril menekankan pentingnya klasifikasi yang jelas dalam revisi undang-undang agar penanganan setiap kategori bisa dilakukan secara tepat. Ini menjadi langkah strategis untuk mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Dalam rapat koordinasi yang diadakan pada 9 Oktober 2026, Yusril menjelaskan bahwa instruksi dari Presiden menginginkan agar semua korban mendapatkan rehabilitasi sesuai kondisi mereka. Selain itu, pemerintah juga sedang merencanakan pembentukan badan khusus rehabilitasi untuk menangani masalah ini, meskipun rincian mengenai kelembagaan dan anggaran masih dalam tahap pembahasan.
Yusril menegaskan bahwa pembaruan ini sangat penting untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah narkoba di Indonesia. Dengan adanya skema baru ini, diharapkan korban bisa mendapatkan bantuan yang lebih baik dan tidak terjebak dalam sistem hukum yang tidak semestinya.












