Media Kampung, Lebak – Polres Lebak tengah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan arogansi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Kasus ini mencuat setelah seorang jurnalis media online, Jamaludin, melaporkan perlakuan kasar dan intimidasi yang diterimanya saat melakukan konfirmasi terkait program desa.
Pemeriksaan Terhadap Pelapor
Polres Lebak telah memanggil Jamaludin untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna menggali kronologi kejadian secara mendalam. Dalam pemeriksaan tersebut, Jamaludin mengungkapkan bahwa dirinya mendapat perlakuan tidak menyenangkan berupa kata-kata kasar dan tantangan duel dari oknum Kepala Desa ketika mengonfirmasi dugaan penguasaan anggaran kelompok tani dan bahan material di desa tersebut.
Jamaludin juga menyerahkan sejumlah bukti, antara lain rekaman video yang diduga berisi provokasi, rekaman keluhan kelompok tani, serta surat pernyataan dari tiga kelompok tani Desa Rahong yang membantah adanya intimidasi atau pemerasan oleh wartawan.
Klarifikasi dan Harapan Pelapor
Pelapor menegaskan bahwa surat pernyataan dari kelompok tani tersebut mengoreksi narasi yang mengklaim adanya intimidasi terhadap kelompok tani oleh media. Ia berharap proses hukum ini dapat berjalan secara objektif dan transparan agar memberikan efek jera kepada oknum kepala desa yang diduga arogan dan melecehkan profesi wartawan.
Tanggapan Polres Lebak
Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Lebak, Bripda Rama Alif Parhan, membenarkan pemeriksaan terhadap Jamaludin sebagai bagian dari proses penyelidikan. Polisi masih mendalami keterangan pelapor dan mengkaji bukti yang telah diserahkan untuk memastikan kebenaran kasus tersebut.
Konteks dan Pentingnya Kasus
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan intimidasi terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan dan konfirmasi informasi publik. Perlindungan terhadap kebebasan pers dan profesionalisme wartawan menjadi hal penting yang harus dijaga demi transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
Polres Lebak diharapkan dapat menuntaskan penyelidikan ini dengan objektif sesuai prosedur hukum, sehingga masalah ini tidak hanya berhenti pada tahap pemeriksaan pelapor, namun juga memberikan keadilan dan pembelajaran bagi seluruh pihak terkait.












Tinggalkan Balasan