Media Kampung – 11 April 2026 | Seorang pria berusia tiga puluh delapan tahun menyerang dan menebas seorang pria yang diduga selingkuhan pacarnya di sebuah warung makan di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, hingga korban tewas di tempat.

Insiden terjadi pada sore hari, tepatnya pukul 16.30 waktu setempat, ketika korban sedang duduk bersama teman-temannya di area outdoor warung tersebut.

Pelaku, yang diketahui bernama Andi (nama samaran), melontarkan pisau setelah mengetahui keberadaan sang selingkuhan, lalu melakukan serangkaian tusukan pada bagian dada dan perut korban.

Setelah melakukan aksi, Andi melarikan diri dengan berlari menuruni jalur pejalan kaki, namun berhasil dikejar dan ditangkap oleh petugas polisi setempat dalam waktu kurang dari satu jam.

Korban, berusia empat puluh satu tahun, dinyatakan meninggal dunia setelah upaya pertolongan pertama oleh tim medis tidak berhasil menghentikan perdarahan.

Pihak kepolisian setempat menyatakan motif utama pembunuhan adalah rasa cemburu yang memuncak setelah Andi mengetahui pasangannya menjalin hubungan gelap dengan pria tersebut.

Dalam keterangan resmi, Kapolres Buton menegaskan bahwa kasus ini telah masuk ke tahap penyelidikan lanjutan dan pelaku kini berada dalam tahanan polisi menunggu proses hukum.

Warga sekitar mengungkapkan keterkejutan atas tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan mereka, menilai kejadian ini sebagai peringatan bagi masalah hubungan pribadi yang tidak diselesaikan secara damai.

Ahli kriminologi dari Universitas Halu Oleo menilai bahwa kasus cemburu buta seringkali berujung pada tindakan kriminal bila tidak ada intervensi atau mediasi sebelumnya.

Kasus serupa pernah terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia, namun tingkat keparahan biasanya bergantung pada latar belakang sosial dan psikologis pelaku.

Polisi Buton menambahkan bahwa mereka akan meningkatkan patroli dan melakukan sosialisasi tentang penyelesaian konflik secara non‑kekerasan kepada masyarakat.

Penangkapan Andi diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak cepat kasus pembunuhan berbau emosional.

Kasus ini kini terus diproses di Pengadilan Negeri Buton, dengan dugaan pasal pembunuhan berencana dan ancaman hukuman penjara yang signifikan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.