Media Kampung – 11 April 2026 | Kejaksaan Negeri Bandung mengumumkan bahwa hasil lelang aset milik mantan terpidana penipuan Doni Salmanan telah mencapai total nilai Rp13,4 miliar. Pelelangan meliputi kendaraan mewah, perangkat elektronik, dan properti yang sebelumnya menjadi barang sitaan.

Menurut Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Nurmajayani, seluruh barang rampasan telah dinilai secara independen dan dijual melalui mekanisme lelang atau penjualan langsung sesuai peraturan yang berlaku. Proses lelang dilaksanakan beberapa waktu lalu dan hasilnya kini diserahkan ke kas negara.

Kendaraan paling mencolok dalam lelang adalah sebuah Porsche 911 Carrera 4S berwarna biru dengan nomor polisi B 38 MUH yang berhasil terjual seharga Rp1,9 miliar. Penjualan mobil tersebut menyumbang hampir 14 persen dari total nilai lelang.

Selain mobil sport, sejumlah motor mewah juga masuk dalam daftar barang yang dilelang, meski nilai penjualannya belum diumumkan secara rinci. Motor-motor tersebut termasuk beberapa unit motor sport berkapasitas tinggi yang sebelumnya menjadi bagian dari harta pribadi Salmanan.

Barang elektronik turut memberi kontribusi signifikan, dengan sepuluh unit ponsel, satu laptop, satu drone, dan satu unit CPU yang dikategorikan sebagai penjualan langsung. Semua perangkat tersebut telah dinilai dan dijual tanpa melalui proses lelang terbuka.

Pakaian, sepatu, tas, dan jam tangan masih berada dalam tahap verifikasi keaslian, sehingga belum dapat diproses lebih lanjut. Nurmajayani menambahkan bahwa proses verifikasi dapat memakan waktu karena diperlukan pemeriksaan mendalam oleh ahli.

Satu properti rumah di kawasan Kota Baru Parahyangan juga termasuk dalam aset yang disita. Rumah tersebut masih berstatus Penetapan Status Penggunaan (PSP) sebagai Barang Milik Negara dan kini berada di bawah pengawasan Kementerian Badan Pengawasan (KBP).

Total nilai lelang dan penjualan langsung yang telah disetorkan ke kas negara tercatat sebesar Rp13.413.127.000, menurut data resmi Kejari Bandung. Angka ini mencerminkan upaya aparat dalam mengeksekusi aset hasil tindak pidana secara transparan.

Nurmajayani menegaskan bahwa semua prosedur lelang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan yang mengatur penyitaan dan pelelangan barang rampasan negara. Ia menambahkan, “Kami berkomitmen menyalurkan hasil lelang ke kas negara demi kepentingan publik.”

Kasus Doni Salmanan, yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara karena kasus penipuan, kini menunjukkan konsekuensi material yang signifikan setelah asetnya disita. Pernyataan Salmanan sendiri menyebut dirinya kini hanya memiliki motor Honda Beat setelah kehilangan seluruh harta mewah.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum berharap proses serupa dapat menjadi contoh bagi penanganan kasus serupa di masa depan, sekaligus memberi sinyal bahwa penyalahgunaan dana publik tidak akan dibiarkan berlanjut. Penyerahan hasil lelang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Dengan total nilai lelang mencapai lebih dari Rp13 miliar, Kejari Bandung menutup tahap penyitaan aset Doni Salmanan dan memfokuskan upaya pada penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan ekonomi lainnya. Hasil ini menandai salah satu pencapaian terbesar dalam penanganan barang sitaan di wilayah Jawa Barat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.