Pengungkapan Besar Perdagangan Narkotika dan TPPU Jaringan Internasional

waktu baca 2 menit
Pengungkapan Besar Perdagangan Narkotika dan TPPU Jaringan Internasional

Media Kampung – Dalam sebuah konferensi pers pada Selasa (12/9/2023) di Bhayangkara Mabes , Bareskrim memperlihatkan barang bukti monumental berupa tumpukan uang senilai Rp 65 miliar dan narkoba jenis sabu seberat 120 kilogram. Barang bukti uang tersebut didominasi oleh pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, sedangkan narkoba disajikan dalam kemasan teh berwarna hijau.

Konferensi pers tersebut juga menampilkan 25 dari total 39 tersangka yang tertangkap dalam kasus ini. Mereka tampak mengenakan seragam tahanan oranye dengan tangan yang diborgol.

Komjen Wahyu Widada, Kabareskrim , dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, “Narkoba yang saat ini ditampilkan hanyalah sisa dari total 10,2 ton yang sebagian besar telah dimusnahkan. Uang tunai yang ditampilkan berasal dari hasil tindak TPPU.”

Wahyu melanjutkan, “Sejak kasus ini terungkap pada 2020, total bukti yang telah diamankan meliputi 10,2 ton sabu, 116.346 butir ekstasi, serta Rp 4,82 miliar dalam bentuk tunai. Tidak hanya itu, saldo dari 406 rekening yang dibekukan mencapai 28,7 miliar, ditambah dengan 13 unit kendaraan dan 4 bangunan.”

Operasi pengungkapan jaringan perdagangan narkotika internasional ini dipimpin oleh Bareskrim dengan dukungan dari Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, dan US-DEA. Operasi yang telah dimulai sejak Mei 2023 ini telah berhasil menangkap 39 individu yang terlibat.

Para tersangka kini menghadapi ancaman serius berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang dihadapi bisa berkisar antara pidana mati, seumur hidup, atau denda maksimal 10 miliar.

Sebagai penutup, Komjen Wahyu menyampaikan, “Apa yang kita saksikan hari ini adalah bukti komitmen dalam memberantas perdagangan narkoba, khususnya jaringan Fredy Pratama. Kami berharap ini menjadi peringatan bagi siapa pun untuk tidak terlibat dalam tindak kriminal semacam ini.”

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita