Media Kampung – 09 April 2026 | Ketua Dewan Penasehat Gerindra Kabupaten Sidoarjo, H. Rahmat Muhajirin, SH, MH, resmi mengambil sumpah sebagai advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya pada Rabu (8 April 2026). Sumpah dilaksanakan oleh Ketua PT Surabaya, Sudjatmiko, bersama 14 rekan advokat dari DPD Kongres Advokat Indonesia Jawa Timur.

Pengambilan sumpah menandai peralihan peran Rahmat dari arena politik ke praktik hukum profesional. Ia menekankan tekad untuk terus melayani publik melalui jalur hukum.

Rahmat menilai profesi advokat sebagai “officium nobile”, sebuah panggilan mulia untuk menegakkan keadilan secara langsung. Ia menganggap pengalaman legislatifnya akan memperkaya pendekatan dalam pembelaan hak-hak masyarakat.

Setelah dilantik, ia mengumumkan rencana membuka kantor hukum di Sidoarjo yang menyediakan layanan bantuan hukum tanpa biaya. Kantor tersebut akan difokuskan pada warga kurang mampu yang kesulitan membiayai proses peradilan.

Khususnya, Rahmat menyebut kasus sengketa perumahan sebagai contoh permasalahan yang sering berlarut tanpa penyelesaian. Layanan bantuan hukum diharapkan memberikan pendampingan yang profesional dan mempercepat penyelesaian.

Baca juga:

Istri Rahmat, Hj. Mimik Idayana, Wakil Bupati Sidoarjo, mendukung inisiatif tersebut dan menilai program ini sejalan dengan tugas pemerintahan daerah dalam meningkatkan akses keadilan. Mimik menambahkan bahwa kolaborasi antara aparat pemerintah dan advokat independen dapat memperkuat perlindungan hak warga.

Ketua PT Surabaya, Sudjatmiko, dalam sambutannya mengingatkan para advokat baru untuk menjaga integritas dan menghindari praktik percaloan perkara. Ia menekankan pentingnya etika profesi dalam memberikan layanan yang berkeadilan.

Rahmat menegaskan komitmennya untuk tidak terlibat dalam praktik yang melanggar kode etik advokat. Ia berjanji akan mengutamakan kepentingan klien dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku.

Kantor hukum yang direncanakan akan berlokasi di pusat kota Sidoarjo, memudahkan akses bagi warga dari berbagai wilayah. Fasilitas tersebut akan dilengkapi dengan tenaga hukum berpengalaman serta tenaga administrasi untuk mengelola permohonan bantuan.

Pendanaan awal kantor diharapkan berasal dari sumbangan pribadi Rahmat, dukungan keluarga, dan potensi sponsor dari lembaga non‑profit yang mendukung akses keadilan. Tidak ada biaya layanan bagi klien, kecuali biaya operasional yang ditanggung secara internal.

Pengalaman Rahmat sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 memberikan wawasan tentang regulasi nasional yang dapat memperkaya strategi pembelaan. Ia berharap dapat menghubungkan kebijakan publik dengan praktik litigasi di tingkat lokal.

Baca juga:

Para pengamat hukum menilai langkah ini dapat menjadi contoh bagi politisi lain yang ingin mengalihkan pengabdian publik ke bidang hukum. Hal ini dapat memperluas jaringan layanan pro bono di Jawa Timur.

Masyarakat Sidoarjo menyambut baik berita ini, terutama kelompok rentan yang selama ini terhalang biaya hukum. Beberapa tokoh masyarakat mengharapkan proses pendaftaran bantuan hukum dapat dilakukan secara sederhana dan cepat.

Jika rencana berjalan sesuai jadwal, kantor bantuan hukum diproyeksikan mulai operasional pada kuartal ketiga 2026. Peluncuran resmi akan dihadiri oleh pejabat daerah, perwakilan KAI, dan perwakilan organisasi kemasyarakatan.

Keberhasilan program ini akan dipantau melalui jumlah kasus yang berhasil diselesaikan dan tingkat kepuasan penerima layanan. Data tersebut akan dilaporkan secara berkala kepada publik untuk menilai dampak sosial.

Sebagai advokat, Rahmat juga berencana memperkuat kerja sama dengan lembaga bantuan hukum lain di tingkat provinsi. Kolaborasi ini diharapkan menciptakan jaringan lintas wilayah yang lebih efektif.

Dengan komitmen tersebut, Rahmat Muhajirin berharap dapat membuka akses keadilan yang lebih luas bagi warga kecil tanpa beban biaya. Inisiatif ini menegaskan kembali semangat pelayanan publik yang berkelanjutan.

Baca juga:

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.