Media Kampung – 09 April 2026 | Johan Rosihan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyoroti urgensi revisi Undang‑Undang Kehutanan dalam rangka mengatasi ketimpangan sosial dan meningkatkan keberlanjutan hutan.

Ia menyatakan bahwa regulasi saat ini belum mampu menjawab dinamika konflik lahan antara masyarakat adat, petani, dan perusahaan perkayuan.

Pemerintah berencana menyesuaikan ketentuan kepemilikan, pengelolaan, dan pemanfaatan sumber daya hutan agar lebih inklusif bagi pemangku kepentingan lokal.

Revisi tersebut mencakup penguatan mekanisme penyelesaian sengketa yang berbasis mediasi dan peran serta lembaga adat.

Johan menekankan bahwa keadilan sosial menjadi landasan utama, sehingga manfaat ekonomi hutan dapat dirasakan langsung oleh komunitas terdampak.

Baca juga:

Ia menambahkan bahwa peningkatan kesejahteraan masyarakat hutan akan mengurangi tekanan illegal logging dan pembalakan liar.

Pemerintah juga akan memperluas program reboisasi dengan melibatkan petani kecil dan kelompok perempuan.

Program tersebut dirancang untuk memberikan insentif ekonomi berupa subsidi bibit dan pelatihan teknik agroforestri.

Dalam rapat koordinasi, Menteri menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor, termasuk Kementerian Agraria, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan lembaga keuangan.

Koordinasi ini diharapkan mempercepat implementasi kebijakan dan mengurangi tumpang tindih regulasi yang selama ini menghambat investasi berkelanjutan.

Kritik sebelumnya menyebutkan bahwa UU Kehutanan lama cenderung memusatkan kontrol pada pemerintah pusat, mengabaikan kearifan lokal.

Baca juga:

Dengan revisi, pemerintah berupaya memberikan otonomi lebih besar kepada pemerintah daerah dalam perizinan dan pengelolaan hutan.

Johan menutup pertemuan dengan menegaskan komitmen pemerintah untuk menuntaskan proses revisi sebelum akhir tahun, guna memastikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan reformasi hukum akan menjadi indikator utama dalam menilai pencapaian target penurunan deforestasi nasional.

Pemerintah berharap bahwa kebijakan baru dapat menjadi model bagi negara lain dalam mengintegrasikan aspek sosial ke dalam regulasi lingkungan.

Revisi UU Kehutanan kini menjadi prioritas, dengan harapan dapat menyeimbangkan kebutuhan ekonomi, pelestarian ekosistem, dan keadilan bagi masyarakat hutan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.

Baca juga: