MediaKampung.com, Banyuwangi – Dua pria berinisial JML (30) dan TW (33) diamankan polisi setelah mencuri 951 kilogram besi bekas di area eks Pabrik Kertas Basuki Rachmat (PKBR), Kelurahan Pengantigan, Kecamatan Banyuwangi.
Kapolsek Banyuwangi Kota AKP Hendy Christanto mengatakan aksi pencurian terjadi pada Senin (16/2/2026). Keduanya merupakan warga Kecamatan Kalipuro.
“Pelaku mengambil besi stainless bekas seberat 951 kilogram dari area pabrik,” ujar Hendy, Jumat (20/2/2026).
Kasus ini terungkap dua hari kemudian melalui penangkapan terpisah oleh Unit Reskrim Polsek Banyuwangi Kota. Polisi menyita mesin gerinda yang digunakan memotong besi di rumah JML.
Petugas juga mengamankan satu unit pick up Daihatsu warna hitam nopol P-9302-EA, sebuah arco kuning, serta terpal biru yang dipakai mengangkut hasil curian.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah beraksi empat kali dalam sebulan terakhir. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir sekitar Rp28,5 juta.
Kini keduanya dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Proses hukum masih berjalan untuk penyidikan lebih lanjut.









Tinggalkan Balasan