Media Kampung, Jakarta Timur – Dua pria berinisial KDN (22) dan ATW (27) ditangkap karena diduga membunuh KDA (19), seorang pelajar wanita, di sebuah kamar kos di Pinang Ranti, Jakarta Timur. Motif dari pembunuhan ini diduga untuk menguasai barang milik korban guna membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imron Ermawan, kejadian ini terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2026, di mana KDA ditemukan tewas dengan tangan dan kaki terikat tali rafia, mulutnya tersumpal kain lap, dan lehernya terlilit kaus hitam. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan yang intensif.

KDN ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 8 Oktober, sedangkan ATW ditangkap di Jatisampurna, Kota Bekasi, pada 9 Oktober 2026. Imron menjelaskan bahwa kedua tersangka merencanakan pencurian dengan memancing korban datang ke kamar kos melalui media sosial. Setelah korban tiba, pelaku ATW yang bersembunyi di dalam kamar mandi memberi isyarat kepada KDN untuk menyerang.

Setelah melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian, pelaku kemudian mengambil ponsel dan uang milik korban. Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3, serta Pasal 479 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.