Media Kampung – 09 April 2026 | KPK menggelar pemeriksaan intensif terhadap orang terdekat mantan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, terkait dugaan suap ijon proyek.

Pemeriksaan berlangsung secara maraton selama minggu ini, menargetkan saksi dari Dinas PUPR, kalangan wiraswasta, serta relasi dekat sang bupati.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menelaah mekanisme pengadaan barang dan jasa pada sejumlah proyek daerah.

KPK mencurigai adanya praktik pengondisian dalam proses lelang yang diarahkan oleh pihak berwenang setempat.

Tim penyidik menilai bahwa intervensi bupati dapat memengaruhi pemilihan pemenang tender, menurunkan kualitas hasil pekerjaan.

Baca juga:

Selain menelusuri proses lelang, penyidik juga mengumpulkan bukti penerimaan uang suap oleh Bupati serta aliran dana tersebut.

Pengelolaan dana hasil suap menjadi fokus utama penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan.

Dalam penyelidikan, KPK menegaskan pentingnya mengidentifikasi aset-aset yang terkait dengan dugaan korupsi.

Lima tersangka telah ditetapkan, termasuk Bupati, Kepala Dinas PUPR, dan tiga pelaku swasta.

Nama-nama tersangka meliputi Muhammad Fikri Thobari, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yudiantoro.

Fikri dan Hary Eko dituduh melanggar Pasal 12 UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga pelaku swasta dikenai pasal terkait penipuan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan.

KPK menekankan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa tetap rawan korupsi dan memerlukan pengawasan ketat.

Menurut Budi Prasetyo, praktik suap dapat dimulai sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

Pengondisian pemenang proyek dapat menurunkan kualitas infrastruktur yang pada akhirnya dirasakan masyarakat.

“Kualitas bangunan menjadi korban bila proses tender dimanipulasi,” ujar juru bicara KPK dalam konferensi pers.

Baca juga:

Penyidik juga menelusuri alur uang hasil suap, mulai dari rekening pribadi hingga investasi aset.

Tim KPK berkoordinasi dengan bank dan lembaga keuangan untuk melacak pergerakan dana.

Penggunaan aset hasil korupsi akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyitaan nanti.

Para tersangka kini berada di tahanan KPK dan diwajibkan melaporkan seluruh harta kekayaan.

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menanggapi penyelidikan dengan menegaskan komitmen pada transparansi pengadaan.

Pihak daerah menyatakan akan melakukan audit internal terhadap semua proyek yang sedang berjalan.

Akuntan publik independen juga dilibatkan untuk memverifikasi keabsahan dokumen keuangan.

KPK mengingatkan bahwa setiap penyimpangan dalam pengadaan dapat berujung pada sanksi pidana berat.

Kasus ini menambah daftar panjang penyelidikan KPK terhadap pejabat daerah yang terlibat dalam korupsi.

Beberapa kasus serupa sebelumnya melibatkan manipulasi lelang dan pemberian konsesi secara tidak sah.

Pengawasan KPK diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Baca juga:

Publik diminta melaporkan indikasi korupsi melalui kanal resmi KPK untuk memperluas jaringan informasi.

Dengan penyidikan ini, KPK menegaskan tidak ada ruang bagi oknum yang menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi.

Kasus suap ijon proyek di Rejang Lebong menjadi contoh konkret tantangan pemberantasan korupsi di tingkat daerah.

KPK berkomitmen menyelesaikan penyidikan secara menyeluruh dan menuntut pertanggungjawaban semua pihak terkait.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.