Media Kampung – 09 April 2026 | Pemerintah Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, menyalurkan dana sebesar tiga ratus juta rupiah dari Dana Desa untuk pembangunan area parkir wisata pada tahun anggaran 2023, dengan harapan meningkatkan fasilitas pariwisata lokal. Proyek pengurukan lahan tersebut kini menjadi sorotan setelah muncul laporan dugaan penyimpangan yang diajukan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Aktivis anti korupsi, Mustofa, mengungkapkan temuan material urukan yang dipakai berasal dari sisa bangunan bekas, bukan material uruk yang memenuhi standar mutu. Ia menilai penggunaan bahan tersebut menurunkan kualitas hasil kerja dan melanggar ketentuan penggunaan dana publik.
Mustofa kemudian mengirimkan pendapat masyarakat (dumas) resmi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, menuntut penyelidikan mendalam terhadap indikasi penyimpangan. Dalam suratnya, ia menekankan pentingnya akuntabilitas penggunaan Dana Desa demi menghindari kerugian bagi masyarakat setempat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mojokerto, Denanta Suryaningrat, S.H., mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut melalui pesan singkat, menyatakan kesiapan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti. Pernyataan singkatnya, “Ngeh mas,” menandakan proses verifikasi awal telah dimulai.
Sementara itu, Kepala Desa Brangkal, Nur Ely Suryani, SPd, menanggapi laporan dengan meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai pihak yang mengajukan protes. Ia menyatakan belum menerima keluhan resmi dari warga desa dan menegaskan komitmen untuk menyelesaikan pembangunan sesuai rencana.
Pengawasan internal Pemerintah Kabupaten Mojokerto belum mengeluarkan temuan resmi, namun otoritas daerah berjanji akan melakukan audit keuangan dan teknis guna memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran. Jika terbukti, pihak terkait dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Kasus ini menambah daftar dugaan penyimpangan Dana Desa yang pernah terjadi di wilayah Jawa Timur, memperkuat kebutuhan penguatan mekanisme pengawasan serta transparansi dalam pelaksanaan proyek pembangunan desa. Pemerintah pusat telah mengeluarkan pedoman baru untuk memperketat proses verifikasi penggunaan dana.
Sampai kini, proses penyelidikan masih dalam tahap awal dan belum ada keputusan definitif. Masyarakat Brangkal menanti hasil akhir agar proyek parkir wisata dapat dilanjutkan dengan standar yang sesuai dan kepercayaan publik terjaga.
Jika Kejaksaan menemukan bukti kuat adanya penyelewengan, penyidik dapat mengajukan surat perintah penyitaan dokumen kontrak, material, dan catatan keuangan kepada pihak pelaksana. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan dana yang telah teralokasi secara tidak sah dan memberikan efek jera bagi pelaku serupa.
Di sisi lain, pihak kontraktor yang terlibat dalam proyek belum memberikan komentar resmi, namun diperkirakan akan dimintai keterangan sebagai saksi material. Transparansi proses hukum diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan warga terhadap pengelolaan Dana Desa di masa depan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan