Media Kampung – 09 April 2026 | Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (PPPA) menegaskan bahwa anak dengan Down syndrome tidak lagi boleh diperlakukan sebagai objek belas kasihan.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Senin, 1 April 2024.

Menteri menambahkan bahwa stigma dan diskriminasi masih menjadi penghalang utama bagi anak berkebutuhan khusus untuk berkembang secara optimal.

Ia menekankan perlunya lingkungan inklusif yang memungkinkan setiap anak, tanpa memandang kondisi genetik, berinteraksi secara setara.

Pemerintah telah menyiapkan serangkaian kebijakan untuk memperkuat kerangka hukum yang melindungi hak-hak penyandang Down syndrome.

Baca juga:

Salah satu kebijakan utama adalah revisi Undang-Undang Penyandang Disabilitas yang mengatur aksesibilitas di sekolah negeri.

Revisi tersebut mengharuskan setiap institusi pendidikan menyertakan kurikulum adaptif dan tenaga pendidik terlatih.

Selain itu, kementerian menyiapkan program beasiswa khusus bagi anak dengan Down syndrome yang berprestasi akademik.

Program beasiswa ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi mereka di jenjang pendidikan menengah dan tinggi.

Di bidang kesehatan, kementerian bekerja sama dengan rumah sakit rujukan untuk menyediakan layanan diagnostik dan terapi dini.

Layanan tersebut mencakup terapi wicara, fisioterapi, dan konseling psikologis yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing anak.

Menteri menuturkan, ‘Kami menolak segala bentuk kekerasan atau pelecehan yang ditujukan kepada anak dengan Down syndrome.’

Ia menegaskan bahwa pelaku kekerasan akan dikenai sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kementerian juga mengajak organisasi masyarakat sipil, LSM, dan keluarga untuk berperan aktif dalam memantau pelaksanaan kebijakan.

Kerjasama lintas sektoral ini diharapkan dapat menciptakan jaringan pengawasan yang responsif dan transparan.

Sebagai contoh, Forum Inklusi Anak Berkebutuhan Khusus yang baru dibentuk akan menjadi wadah pertukaran informasi antara pemerintah dan komunitas.

Forum tersebut akan mengadakan pertemuan bulanan untuk meninjau progres implementasi kebijakan di tingkat daerah.

Baca juga:

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa sekitar 0,6 persen penduduk Indonesia memiliki Down syndrome, atau kira-kira 1,5 juta orang.

Meskipun angka tersebut tidak besar, dampak sosial dan ekonomi terhadap keluarga dapat sangat signifikan.

Studi terbaru dari Kementerian Kesehatan mengidentifikasi bahwa 45 persen anak dengan Down syndrome belum mendapatkan layanan terapi yang memadai.

Kesenjangan ini menjadi fokus utama dalam rencana aksi lima tahun ke depan.

Pemerintah berkomitmen menambah 200 pusat terapi khusus di seluruh provinsi dalam tiga tahun ke depan.

Selain fasilitas, upaya peningkatan kesadaran publik melalui kampanye media sosial juga menjadi prioritas.

Kampanye #SetaraBersama diharapkan dapat mengubah persepsi negatif yang masih melekat di masyarakat luas.

Menteri menambahkan, ‘Kesetaraan bukan sekadar slogan, melainkan hak konstitusional yang harus kami wujudkan.’

Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendukung pendidikan inklusif, dengan menyediakan lingkungan rumah yang stimulatif.

Kementerian menyediakan modul pelatihan gratis bagi orang tua yang ingin belajar teknik dukungan belajar di rumah.

Modul tersebut mencakup strategi komunikasi efektif, pengembangan keterampilan motorik, dan manajemen perilaku.

Dengan dukungan tersebut, anak dengan Down syndrome diharapkan dapat mencapai potensi maksimalnya.

Baca juga:

Pengalaman negara lain, seperti Swedia dan Kanada, menjadi referensi kebijakan inklusi yang berhasil mengurangi stigma.

Indonesia berupaya menyesuaikan praktik terbaik tersebut dengan konteks budaya dan sumber daya lokal.

Pada akhir konferensi, Menteri menutup dengan ajakan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif.

Ia menegaskan, ‘Kita semua bertanggung jawab menciptakan dunia yang menghormati hak setiap anak, tanpa kecuali.’

Dengan langkah konkret yang telah direncanakan, pemerintah berharap dalam beberapa tahun ke depan anak dengan Down syndrome dapat hidup setara, bebas stigma, dan menikmati hak mereka sepenuhnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.