Perubahan Protokol Kesehatan Dalam Transportasi
Jakarta, mediakampung.com – Kementerian Perhubungan telah mengadaptasi aturan protokol kesehatan dalam transportasi selama masa transisi endemi Covid-19. Mereka telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri. Penerbitan SE ini didasarkan pada Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengenai Protokol Kesehatan selama masa transisi endemi Covid-19 yang diterbitkan pada tanggal 9 Juni 2023. Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, mengumumkan hal ini pada Minggu (10/7).
Surat Edaran dari Satuan Tugas tersebut menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan promosi guna mengendalikan penyebaran Covid-19, serta melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan dalam rangka mengendalikan penyebaran virus tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas tersebut, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan empat Surat Edaran, yaitu SE No. 14 untuk transportasi darat, SE No. 15 untuk transportasi laut, SE No. 16 untuk transportasi udara, dan SE No. 17 untuk perkeretaapian. Surat Edaran-surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Juni 2023.(Tim)



