Pembaruan Protokol Kesehatan Masa Transisi COVID-19
Jakarta, mediakampung.com – Tertanggal 9 Juni 2023, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 (Satgas COVID-19) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang Protokol Kesehatan selama Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Surat Edaran ini memiliki efektivitas dalam penerapannya sejak tanggal tersebut.
Salah satu perubahan signifikan yang tercantum dalam Surat Edaran ini adalah mengenai persyaratan dokumen kedatangan dan perjalanan domestik di Wilayah Republik Indonesia. Dalam hal ini, para pelaku perjalanan tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 dosis kedua. Selain itu, pelaku perjalanan juga tidak lagi diharuskan mengunduh dan menggunakan aplikasi SATUSEHAT.
Perubahan ini merupakan respons dari Satgas COVID-19 terhadap perkembangan situasi epidemiologi dan kebijakan pemerintah yang mengindikasikan adanya penurunan signifikan kasus COVID-19 serta peningkatan tingkat vaksinasi di masyarakat. Meskipun demikian, tetap ditekankan pentingnya menerapkan protokol kesehatan yang tetap ketat untuk mencegah penyebaran virus.
Dengan pembaruan protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan domestik ini, diharapkan masyarakat dapat melanjutkan kegiatan perjalanan dengan lebih lancar dan memperhatikan tindakan pencegahan COVID-19 yang tetap berlaku. Kewaspadaan dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan tetap menjadi kunci dalam memastikan keselamatan dan kesehatan kita semua.(Tim)



