Petisi Tolak Rokok Disamakan Narkoba Mendapat Dukungan Luas dari Masyarakat

Para pekerja di sektor tembakau yang berusaha mencari nafkah secara legal merasa terhina dengan rencana penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika ini. Produk tembakau merupakan komoditas utama nasional yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan jutaan tenaga kerja di berbagai daerah dan pendapatan negara. Oleh karena itu, semua kebijakan terkait produk tembakau seharusnya melibatkan semua pemangku kepentingan terdampak agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga memiliki niatan untuk mengatur industri tembakau secara sepihak. Dalam RUU ini, Kementerian Kesehatan bahkan berencana untuk mengatur standarisasi kemasan produk tembakau tanpa mempertimbangkan fakta bahwa hal ini akan menyebabkan maraknya rokok ilegal dan merugikan usaha yang beroperasi secara legal.

Tolak Rokok Disamakan Narkoba

“Mengingat posisi kami sebagai salah satu pemangku kepentingan utama di sektor tembakau, kami meminta pemerintah untuk menghapus produk tembakau dari RUU Kesehatan karena hal tersebut tidak relevan, telah mengancam lahan pertanian kami, dan membahayakan keberlanjutan jutaan pekerja di Indonesia,” ujar pernyataan resmi dari para pekerja sektor tembakau.

Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat, termasuk pekerja, petani, pekerja seni kreatif, dan pedagang untuk membuka hati nurani dan bersama-sama melawan kezaliman dengan menolak pasal pengamanan zat adiktif yang dapat menghancurkan lahan pertanian kami dan merugikan negara.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *