Media Kampung – Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa Ditjen Imigrasi telah melakukan 17.597 penindakan administratif keimigrasian (TAK) hingga September 2026. Ini termasuk pembatalan izin tinggal, deportasi, dan pendetensian. Penguatan ini dilakukan melalui optimalisasi teknologi pengawasan digital.
Dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) yang berlangsung di Bandung pada 13-16 Oktober 2026, Hendarsam menekankan pentingnya kualitas data dan kesiapan petugas dalam mendukung pengawasan berbasis teknologi. “Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Teknologi yang Digunakan
Ditjen Imigrasi mengoptimalkan penggunaan beberapa aplikasi, antara lain:
- Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA): Digunakan oleh pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing.
- Subject of Interest (SOI): Membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus.
- Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi: Dikembangkan untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi.
APOA dan SOI terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), yang memungkinkan data SOI muncul otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Statistik Penindakan
Sepanjang Januari-September 2026, rincian dari 17.597 TAK adalah sebagai berikut:
- 5.310 pembatalan izin tinggal
- 5.310 deportasi
- 3.950 usulan penangkalan
- 3.022 pendetensian
- 5 larangan berada di suatu tempat
Selain itu, terdapat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan total 89 tersangka tindak pidana keimigrasian. Sebanyak 62 tersangka masih dalam penyidikan, 20 memasuki tahap P21 atau persidangan, dan 7 telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kewarganegaraan Tersangka
Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari:
- Malaysia (34 orang)
- RRT (20 orang)
- Pakistan (10 orang)
- Bangladesh (9 orang)
- Filipina (8 orang)
Penguatan pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan terhadap orang asing dan pengungsi di Indonesia.













