Media Kampung – 10 April 2026 | Jakarta dan Jawa Barat menempati urutan teratas dalam jumlah pengaduan terkait THR pada tahun 2026. Data ini dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan dalam laporan triwulanan.

Ribuan pekerja di kedua wilayah mengklaim pembayaran THR tidak memenuhi jumlah penuh atau tidak tepat waktu. Kementerian menegaskan bahwa pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi administratif.

Pengawasan terhadap pembayaran THR kini diperketat melalui sistem pelaporan daring dan inspeksi lapangan. Pemerintah menargetkan penurunan kasus hingga 30 persen dalam dua tahun ke depan.

Mayoritas pengaduan datang dari sektor informal, termasuk pekerja rumah tangga dan buruh harian. Kelompok ini seringkali tidak memiliki kontrak tertulis yang memudahkan penegakan hak.

Selain itu, perusahaan manufaktur menambah daftar pelanggar setelah audit internal menemukan keterlambatan pembayaran. Beberapa perusahaan besar kini diminta menyampaikan rencana remediasi.

Baca juga:

Direktur Jenderal Ketenagakerjaan, Budi Santoso, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik pembayaran THR yang tidak sesuai. Kami akan memperkuat mekanisme sanksi dan memperluas jangkauan inspeksi, ujarnya.

Serikat pekerja menilai langkah ini positif namun menekankan perlunya edukasi hak-hak pekerja. Mereka mengajak pekerja melaporkan pelanggaran melalui hotline resmi.

Data tahun sebelumnya menunjukkan Jakarta dan Jawa Barat masing-masing berada di peringkat ketiga dan keempat, sehingga lonjakan kini menjadi perhatian utama. Analisis menunjukkan korelasi dengan peningkatan jumlah pekerja kontrak temporer.

Pemerintah daerah masing-masing telah mengeluarkan peraturan daerah yang mengatur pembayaran THR secara transparan. Dinas Tenaga Kerja DKI dan Jawa Barat mengadakan workshop bagi pengusaha.

Workshop tersebut membahas standar perhitungan THR, jadwal pembayaran, dan konsekuensi hukum bila tidak dipatuhi. Partisipasi pengusaha lokal meningkat sekitar 40 persen dibandingkan tahun lalu.

Kasus pengaduan paling signifikan terkait perusahaan yang menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir tahun. Beberapa pekerja melaporkan kehilangan hak cuti karena menunggu THR.

Pengadilan Hubungan Industrial telah memproses lebih dari seratus perkara THR sejak awal 2026. Putusan terbaru menegaskan pembayaran penuh beserta denda administratif.

Baca juga:

Penegakan hukum diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku yang mengabaikan kewajiban. Kementerian berjanji mempercepat proses penyelesaian sengketa.

Penggunaan teknologi blockchain untuk pencatatan THR sedang diuji coba di beberapa kota besar. Sistem ini berpotensi memberikan jejak audit yang tidak dapat dimanipulasi.

Jika berhasil, model tersebut dapat diadopsi secara nasional pada tahun 2027. Pemerintah menilai inovasi ini selaras dengan agenda digitalisasi ketenagakerjaan.

Selain penegakan, pemerintah juga mendorong perusahaan untuk memberikan THR lebih awal, sebagai bentuk apresiasi dan mengurangi beban administratif. Beberapa perusahaan besar telah mengumumkan pembayaran di bulan November.

Langkah tersebut mendapat sambutan positif dari serikat pekerja, yang menilai kebijakan awal dapat membantu perencanaan keuangan keluarga. Mereka berharap tren ini meluas ke semua sektor.

Analisis ekonomi menunjukkan bahwa keterlambatan THR dapat menurunkan daya beli konsumen pada bulan Desember. Hal ini berdampak pada penurunan penjualan ritel secara keseluruhan.

Dengan menurunkan angka pengaduan, diharapkan stabilitas pasar domestik tetap terjaga menjelang akhir tahun fiskal. Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan sebagai faktor pertumbuhan ekonomi.

Baca juga:

Pengguna layanan e-THR diminta untuk memperbarui data profil secara berkala guna menghindari kesalahan pembayaran. Kementerian menyediakan panduan langkah demi langkah di situs resmi.

Secara keseluruhan, peningkatan pengawasan dan penegakan hukum diharapkan menurunkan jumlah pengaduan THR di Jakarta dan Jawa Barat. Upaya bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja menjadi kunci penyelesaian.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.