Media Kampung – 07 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan serangkaian pencapaian dan kebijakan baru pada Rapat Dewan Komisioner 6 April 2026.
Penyidik OJK melaporkan telah menyelesaikan 181 perkara hingga 31 Maret 2026, meliputi 143 kasus perbankan, 9 pasar modal dan bursa karbon, 24 asuransi, penjaminan, dana pensiun, serta 5 kasus lembaga pembiayaan dan fintech.
Dari total tersebut, 155 perkara telah diputus pengadilan, dengan 152 keputusan tetap dan tiga masih dalam tahap banding.
Masih ada 27 perkara dalam telaahan, 10 dalam penyelidikan, 12 dalam penyidikan, dan tiga berstatus pemberkasan.
Hernawan Bekti Sasongko menegaskan koordinasi aktif OJK dengan aparat penegak hukum lain untuk mempercepat proses penegakan di sektor jasa keuangan.
Pada 4 Maret 2026, tim penyidik bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT MASI, SCBD, Jakarta, terkait dugaan pelanggaran pasar modal.
Pada 26 Maret 2026, penyidik OJK bersama polisi berhasil menahan tersangka kasus perbankan di Stasiun Gambir setelah dugaan pelanggaran oleh PT BPR DCN, yang izin usahanya dicabut pada Juli 2025.
OJK juga meluncurkan sanksi administratif terhadap 22 perusahaan multifinance, dua perusahaan modal ventura, dan 31 penyelenggara fintech peer‑to‑peer pada Maret 2026.
Selain itu, tiga perusahaan pergadaian dan tiga lembaga keuangan khusus juga menerima sanksi serupa.
Total sanksi terdiri atas 25 denda dan 102 peringatan tertulis, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Agusman.
Penegakan sanksi dimaksudkan mendorong kepatuhan, tata kelola yang baik, dan kehati‑hatan operasional di sektor pembiayaan, ventura, serta fintech.
OJK menetapkan target pertumbuhan kredit sebesar 12% untuk tahun 2026, menyoroti peran penting pembiayaan UMKM melalui kredit scoring dan registrasi nasional.
Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner, menambahkan bahwa dukungan LPS dan program literasi keuangan akan memperkuat inklusi dan kualitas kredit.
Pemerintah menyiapkan kebijakan prioritas seperti program Makan Bergizi Gratis, koperasi desa, dan pembangunan tiga juta rumah, yang akan dimasukkan dalam rancangan POJK.
OJK juga memberi relaksasi bagi UMKM terdampak bencana, memperluas akses pembiayaan di wilayah rawan.
Pada kuartal I 2026, OJK memblokir 953 entitas pinjaman daring ilegal setelah menerima lebih dari 10.500 laporan masyarakat.
Satgas PASTI menindaklanjuti 8.515 laporan terkait pinjaman online, serta 1.933 laporan investasi ilegal dan 68 laporan gadai ilegal.
Hingga kini, 460.270 rekening terkait penipuan telah diblokir, dengan total dana korban senilai Rp585,4 miliar.
Koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital menghasilkan pemblokiran 94.294 nomor telepon yang terindikasi penipuan.
Dicky Kartikoyono menekankan bahwa upaya berkelanjutan akan memperkuat perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan nasional.
OJK juga mengumumkan kebijakan work‑from‑home setiap Jumat untuk seluruh pegawai, sebagai bagian dari program efisiensi energi dan adaptasi terhadap dinamika global.
Friderica menegaskan layanan publik tetap berjalan normal meski ada fleksibilitas kerja, dan kebijakan akan dievaluasi secara berkala.
Kebijakan ini selaras dengan langkah pemerintah yang sejak 1 April 2026 mendorong ASN dan sektor publik untuk mengurangi konsumsi energi.
Secara keseluruhan, OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga meskipun tekanan geopolitik dan volatilitas energi global meningkatkan ketidakpastian.
Pengamat menilai rangkaian tindakan OJK mencerminkan upaya menyeluruh untuk menegakkan hukum, meningkatkan kepatuhan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kredit yang lebih inklusif.
Dengan target pertumbuhan kredit, penindakan entitas ilegal, dan regulasi yang lebih tegas, OJK berharap dapat memperkuat kepercayaan publik serta melindungi kepentingan konsumen di tahun 2026.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan