Media Kampung – 11 April 2026 | Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) Kabupaten Pekalongan mengkritik pembangunan Koperasi Desa Merah Putih yang dibiayai dengan anggaran Rp1,6 miliar. Proyek tersebut kini menjadi sorotan publik karena dugaan kurangnya transparansi.
Feri menilai proses perencanaan cenderung bersifat top‑down dan minim partisipasi warga. Ia menambahkan bahwa penggunaan lahan publik seperti lapangan desa tidak melalui musyawarah yang memadai.
“Program ini terkesan dipaksakan dan terburu‑buru, terutama dalam aspek pembangunan fisik dengan anggaran mencapai Rp1,6 miliar,” kata Feri. Pernyataan itu menggarisbawahi risiko penurunan kemandirian desa.
LPKM mengingatkan bahwa proyek dengan perencanaan lemah dapat berujung pada kegagalan atau bahkan menjadi proyek mangkrak. Risiko tersebut juga membuka peluang praktik korupsi bila tidak diawasi ketat.
Tim LPKM melakukan inspeksi di salah satu desa Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Hasil temuan menunjukkan selisih signifikan antara dana yang dialokasikan dan yang diterima pelaksana.
Dari total Rp1,6 miliar, pelaksana proyek hanya menerima sekitar Rp900 juta untuk pembangunan gedung koperasi. Sisa dana sebesar hampir Rp700 juta belum jelas penggunaannya.
“Pertanyaannya, ke mana sisa anggaran tersebut dialokasikan?” tanya Feri dalam wawancara. Ia menuntut penjelasan rinci dari pihak terkait.
Koperasi Desa Merah Putih berada di bawah naungan PT Agrinas, perusahaan yang mengelola dana negara untuk proyek tersebut. LPKM menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap PT Agrinas.
LPKM juga menerima laporan dugaan keterlibatan oknum dalam proses pembangunan. Beberapa warga mengeluhkan kualitas material bangunan yang dipertanyakan.
“Jangan sampai pembangunan ini menjadi ajang bancakan. Jika memang ada indikasi penyimpangan, kami akan terus mengawal hingga tuntas,” tegas Feri. Pernyataan itu menunjukkan tekad LPKM untuk menuntut akuntabilitas.
Sebagai respons, LPKM meminta Auditor Pemeriksa Hasil (APH) melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana. Permintaan audit diajukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran.
APH diharapkan dapat menelusuri alur alokasi dana mulai dari pusat hingga pelaksanaan di lapangan. Audit tersebut juga diminta memeriksa kepatuhan kontrak antara pemerintah dan PT Agrinas.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan belum memberikan komentar resmi terkait permintaan audit. Namun, dinas terkait menyatakan akan meninjau laporan LPKM secara menyeluruh.
Sementara itu, masyarakat desa mengungkapkan kekecewaan atas kurangnya informasi resmi. Mereka menilai transparansi menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Sejumlah tokoh masyarakat menuntut agar proses musyawarah desa diadakan kembali sebelum keputusan penggunaan lahan publik. Mereka berharap keputusan selanjutnya melibatkan seluruh warga.
Di tingkat provinsi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyatakan komitmen mendukung audit independen. DPMD menambahkan bahwa transparansi adalah prinsip utama dalam penggunaan dana desa.
LPKM mencatat bahwa proyek serupa di wilayah lain pernah menimbulkan masalah serupa. Pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting untuk perbaikan tata kelola keuangan desa.
Analisis keuangan awal menunjukkan bahwa alokasi Rp900 juta belum mencukupi untuk menyelesaikan seluruh struktur bangunan. Kebutuhan dana tambahan dapat memperpanjang waktu penyelesaian.
Jika audit mengungkap adanya penyimpangan, LPKM siap mengajukan rekomendasi sanksi administratif atau hukum. Langkah tersebut diharapkan memberi efek jera bagi pihak yang terlibat.
Selama proses audit masih dalam tahap persiapan, LPKM meminta agar semua dokumen keuangan dibuka untuk publik. Transparansi dokumen diyakini dapat meminimalisir dugaan korupsi.
Kondisi saat ini menandai pentingnya pengawasan bersama antara lembaga swadaya, pemerintah, dan masyarakat. Kejelasan penggunaan Rp1,6 miliar akan menjadi penentu keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih ke depannya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan