Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, dalam konferensi pers Kadin Business Pulse Kuartal II 2026, meminta penyedia indeks global MSCI untuk menilai pasar modal Indonesia secara objektif, transparan, dan proporsional. Permintaan ini muncul menyusul usulan perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Anindya menekankan bahwa usulan perubahan status tersebut dapat berdampak besar terhadap kepercayaan investor, pembiayaan dunia usaha, serta kepentingan pemegang saham publik. Meskipun Kadin menghormati independensi MSCI sebagai penyedia indeks global, dia meminta agar MSCI menjelaskan dasar penilaian serta mempertimbangkan kemajuan reformasi pasar modal yang telah dilakukan di Indonesia.
“Kami mengimbau agar penilaian terhadap Indonesia dilakukan secara menyeluruh, berbasis bukti, dan proporsional. Kekurangan harus diperbaiki, tetapi kemajuan yang sudah dicapai juga harus memperoleh penilaian yang adil,” ujar Anindya.
Kadin juga menyoroti waktu pembukaan konsultasi reklasifikasi yang diumumkan MSCI pada 15 Oktober 2026 waktu New York, atau 16 Oktober 2026 waktu Indonesia. Sebelumnya, MSCI menyatakan akan mempertimbangkan konsultasi perubahan klasifikasi jika kemajuan yang memadai belum terlihat hingga peninjauan indeks pada November 2026.
Menurut Anindya, MSCI perlu menjelaskan alasan dibukanya konsultasi lebih awal dari jadwal evaluasi yang sebelumnya menjadi acuan. Dia mengatakan, “Publik dan pelaku usaha berhak memperoleh penjelasan mengapa konsultasi reklasifikasi dibuka sebelum tenggat evaluasi November, dan bagaimana kemajuan reformasi Indonesia diperhitungkan.”
Perubahan status menjadi Standalone Market dapat memicu penyesuaian portofolio investor global, mengurangi basis investor, serta meningkatkan tekanan terhadap valuasi saham dan akses pembiayaan perusahaan. Anindya menambahkan bahwa dampak ini akan menyentuh perusahaan yang membutuhkan modal untuk berekspansi, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan ekonomi. “Jutaan investor serta pemegang saham publik juga berkepentingan atas pasar yang sehat dan penilaian yang berimbang,” tuturnya.
Kadin berpendapat bahwa pasar modal RI seharusnya dipertahankan dalam kategori Emerging Market. Penilaian MSCI perlu mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari jumlah dan kualitas emiten, kapitalisasi pasar, nilai dan frekuensi transaksi, hingga kemajuan tata kelola. “Kritik dari luar perlu dijawab dengan data, tindakan, dan hasil yang dapat diverifikasi. Melindungi investor publik, menegakkan aturan, serta membangun pasar yang transparan merupakan kepentingan Indonesia sendiri,” tutup Anindya.













