Media Kampung – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan 30 platform perbankan dan teknologi finansial (fintech) segera bergabung dalam sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri, yaitu Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLN) sebelum November 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa saat ini baru enam platform yang mengikuti sistem tersebut, yang terdiri dari lima platform bank dan satu platform fintech. DJP telah menggelar rapat dengan 30 platform yang akan bergabung dan memberikan waktu hingga November untuk menyiapkan infrastruktur sistemnya.
“Hari ini, dari pagi, saya baru rapat dengan 30 platform yang akan ikut. Kita kasih waktu sampai November,” tutur Bimo di Hotel Mulia, Rabu (14/10).
Bimo mengungkapkan, enam platform yang sudah bergabung mencatat 5,5 juta transaksi selama periode 25 September hingga 11 Oktober 2026. Dari transaksi tersebut, potensi nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp 10 triliun. “Jadi, saya belum bisa bicara tentang angka yang exact. Tapi paling tidak, dari enam platform itu, dari 25 September sampai 11 Oktober, kita catat ada 5,5 juta transaksi yang terekam dengan potensi, kalau tidak salah, potensi transaksi ya Rp 10 triliun,” jelas Bimo.
Meski demikian, Bimo menegaskan bahwa angka tersebut masih berupa estimasi awal. DJP belum dapat memastikan potensi penerimaan pajak dari implementasi sistem tersebut karena masih menunggu seluruh platform bergabung dan sistem melewati masa stabilisasi. “Tapi itu masih dalam pipeline, masih stabilization period. Kita masih betul-betul menunggu dan hati-hati sampai semua platform masuk. Setelah itu, baru kita bisa mengestimasi potensinya,” tambahnya.
Untuk mempercepat implementasi, DJP meminta dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) agar para penyedia layanan pembayaran segera menyiapkan sistemnya. Bimo menyebut pihak yang didorong untuk segera siap beroperasi mencakup bank, fintech, Mastercard, dan Visa. “Kita meminta bantuan kepada otoritas, yaitu OJK dan Bank Indonesia, untuk mendorong supaya para platform itu bisa segera bergerak. Para issuer, ya, bank dan fintech, serta Mastercard dan Visa, diharapkan bisa siap go live dengan platform SPP TDLN sebelum November,” ujarnya.
SPP TDLN merupakan sistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Transaksi yang termasuk dalam cakupannya antara lain pembelian perangkat lunak, layanan cloud, streaming, hiburan digital, langganan kecerdasan buatan (AI), hingga gim daring.
Dalam penerapannya, pemungutan PPN dilakukan oleh bank atau lembaga selain bank yang memfasilitasi pembayaran transaksi digital luar negeri dan telah ditunjuk pemerintah. Sistem ini juga dirancang untuk mencegah pemungutan PPN berganda. Transaksi digital luar negeri yang sebelumnya sudah dipungut PPN melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak akan dipungut kembali melalui SPP TDLN. Selain SPP TDLN yang mulai beroperasi pada 25 September 2026, DJP juga mulai menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace pada 1 Oktober 2026 sebagai bagian dari kebijakan perpajakan yang menyasar aktivitas ekonomi digital.













