Media Kampung – 10 April 2026 | Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan pemerintah bahwa rencana penghentian restitusi pajak harus dipertimbangkan secara matang.
Restitusi pajak merupakan pengembalian kelebihan pembayaran yang dilakukan wajib pajak setelah akhir tahun fiskal.
Kebijakan tersebut biasanya menjadi sumber likuiditas bagi banyak perusahaan, khususnya UMKM dan eksportir.
Jika penghentian diterapkan, arus kas perusahaan dapat terganggu, mengurangi kemampuan investasi dan ekspansi.
Ketua Umum Apindo, Arifin Siregar, menilai bahwa keputusan sepihak dapat menimbulkan beban tambahan pada sektor swasta.
“Penghentian restitusi dapat mengganggu arus kas perusahaan, terutama yang bergantung pada dana tersebut untuk operasional harian,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengklaim bahwa penghentian dimaksudkan untuk menutup defisit anggaran dan meningkatkan penerimaan.
Namun, Apindo menilai bahwa langkah tersebut belum mempertimbangkan dampak jangka pendek pada produktivitas bisnis.
Analisis internal menunjukkan bahwa restitusi pada tahun-tahun sebelumnya menyumbang sekitar 5% dari total likuiditas korporasi besar.
Data tersebut menegaskan pentingnya kebijakan pengembalian pajak bagi stabilitas keuangan perusahaan.
Pengusaha menilai bahwa tanpa restitusi, mereka harus mencari sumber pendanaan alternatif dengan biaya lebih tinggi.
Pilihan pendanaan seperti kredit bank atau obligasi dapat menambah beban bunga dan mempengaruhi profitabilitas.
Apindo menyerukan dialog terbuka antara pemerintah dan dunia usaha sebelum kebijakan final ditetapkan.
Dialog diharapkan menghasilkan mekanisme yang dapat menyeimbangkan kebutuhan fiskal negara dan keberlangsungan bisnis.
Beberapa pihak menyarankan peninjauan kembali kriteria restitusi, misalnya dengan menargetkan perusahaan dengan likuiditas rendah.
Kebijakan yang lebih selektif dapat mengurangi beban anggaran tanpa menimbulkan shock pada sektor tertentu.
Sementara itu, Komisi IX DPR RI yang mengawasi keuangan menuntut transparansi dalam proses perubahan kebijakan.
Pemerintah belum memberikan jadwal pasti, namun menyatakan akan menyampaikan keputusan dalam beberapa minggu mendatang.
Kondisi ekonomi nasional yang masih dalam pemulihan pasca pandemi menambah sensitivitas terhadap kebijakan fiskal.
Dengan pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan melambat, stabilitas arus kas perusahaan menjadi faktor kunci.
Apindo menegaskan bahwa keputusan tanpa kajian menyeluruh dapat berisiko menurunkan investasi domestik.
Pemerintah dan dunia usaha diharapkan mencapai kesepakatan yang menyeimbangkan kepentingan fiskal dan kelancaran operasional perusahaan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan