Media Kampung – 12 April 2026 | Nikita Mirzani mengirim surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto setelah Mahkamah Agung menolak kasasi pada 13 Maret 2026, sehingga vonis enam tahun penjara tetap berlaku.

Surat itu menyoroti apa yang ia sebut “buta logika” dalam penegakan hukum, sambil menuntut peninjauan kembali keputusan yang dianggap tidak adil.

Kasus yang melibatkan Nikita berawal dari dugaan pemerasan dan pencucian uang terkait bisnis skincare milik pengusaha Reza Gladys.

Pengadilan menilai Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar dengan mengancam menyebarkan isu negatif produk korban.

Sebagian dana yang diterima diduga digunakan untuk melunasi sisa kredit rumah, memperkuat temuan pencucian uang.

Putusan awal empat tahun penjara naik menjadi enam tahun pada tingkat banding setelah hakim menyatakan unsur pencucian uang terpenuhi.

Kasasi yang diajukan oleh tim hukum Nikita ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin Soesilo, sehingga vonis tetap berlaku.

Dalam surat terbuka yang diunggah pada 11 April 2026, Nikita menulis, “Apakah hukum di negeri ini sedang mengalami buta logika?” sebagai kritik tajam terhadap proses peradilan.

Ia juga menekankan bahwa dirinya adalah ibu tunggal dengan tiga anak, dan menilai hukuman enam tahun tidak proporsional karena tidak ada kerugian negara.

Kontroversi ini berdampak pada sejumlah usaha yang dimiliki atau dikelola Nikita, termasuk lini produk kecantikan yang kini terhenti distribusinya.

Salah satu bisnis yang paling terdampak adalah waralaba makanan cepat saji yang dijalankan bersama mitra bisnisnya, Aldi Taher.

Aldi Taher, seorang pengusaha kuliner terkenal, menyatakan kesiapan untuk mengakuisisi usaha burger yang sebelumnya dikelola oleh Nikita.

Ia menegaskan niatnya untuk membeli seluruh aset, termasuk hak paten resep dan jaringan outlet, dari pemilik sebelumnya yang disebut “Nyai”.

Transaksi tersebut diperkirakan akan melibatkan nilai investasi sekitar Rp200 miliar, dengan target penyelesaian dalam tiga bulan ke depan.

Nyai, pemilik asli merek burger tersebut, telah menyetujui penjualan setelah menilai kondisi keuangan usaha memburuk akibat sorotan hukum Nikita.

Pihak auditor independen mengonfirmasi bahwa nilai aset burger masih kuat meskipun penurunan penjualan selama tiga bulan terakhir.

Aldi Taher menambahkan, “Kami akan memastikan kelangsungan lapangan kerja bagi karyawan yang terdampak dan menjaga kualitas produk” dalam pernyataan resmi.

Pengamat industri menilai akuisisi ini dapat menstabilkan pasar makanan cepat saji regional, mengingat jaringan burger tersebut memiliki lebih dari 150 outlet di Jawa Barat dan Banten.

Sementara itu, tim hukum Nikita terus mengajukan permohonan revisi putusan melalui mekanisme peradilan tinggi, meski peluang berhasil dinilai kecil oleh pakar hukum.

Reza Gladys, pengusaha kecantikan yang menjadi korban tuduhan, belum memberikan komentar resmi terkait perkembangan terbaru.

Namun, ia menyatakan melalui juru bicara bahwa semua proses hukum harus dijalankan sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak memihak.

Kasus ini menambah daftar sengketa hukum yang melibatkan selebritas Indonesia dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi proses peradilan.

Menurut data Kementerian Hukum dan HAM, jumlah kasus korupsi dan kejahatan ekonomi meningkat 12 persen pada tahun 2025, menambah beban sistem peradilan.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan komitmen untuk mempercepat penyelesaian perkara melalui reformasi prosedur peradilan.

Untuk saat ini, Nikita Mirzani masih menjalani proses hukum di Penjara Pondok Bambu, sementara bisnisnya berada dalam proses restrukturisasi.

Aldi Taher menjanjikan bahwa operasi burger akan tetap berjalan tanpa gangguan selama proses akuisisi berlangsung.

Pengamat pasar memperkirakan bahwa akuisisi ini akan meningkatkan pangsa pasar burger lokal sebesar 5 persen pada akhir tahun 2026.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.