Media Kampung – 09 April 2026 | Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan denda total Rp8 juta kepada tiga pria yang terbukti membuang sampah secara tidak tertib di wilayah kabupaten.
Kasus ini diproses melalui sidang tipiring pada Senin (9 April 2024) setelah laporan masyarakat mengarah pada tindakan pembuangan sampah di area publik.
Majelis hakim memutuskan masing‑masing pelaku harus membayar denda Rp2,5 juta, sedangkan satu orang dikenai denda tambahan karena peran sebagai koordinator.
Ketiga terdakwa mengakui perbuatan mereka dan menyatakan tidak menyadari dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Warga setempat menilai keputusan pengadilan sebagai contoh penegakan hukum yang tegas terhadap perilaku mencemari lingkungan.
Kapolsek Pandeglang, Kombiyanto, menyatakan bahwa tindakan buang sampah sembarangan akan terus dipantau dan pelanggar akan diberi peringatan sebelum dikenai denda.
Hakim yang memimpin persidangan, Siti Nurjanah, menekankan pentingnya kepatuhan pada peraturan kebersihan demi menjaga kesehatan publik.
Pembongkaran sampah di lokasi kejadian mengungkap adanya kantong plastik, botol kaca, dan limbah makanan yang menodai area jalan utama.
Data Dinas Lingkungan Hidup Banten mencatat peningkatan volume sampah per kapita sebesar 12% pada tahun 2023, memperparah beban pengelolaan.
Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah menggelar program edukasi lingkungan melalui kerja sama dengan LSM setempat sejak awal tahun ini.
Camat Pandeglang, Iwan Setiawan, menegaskan bahwa sanksi denda merupakan upaya deterrent agar masyarakat tidak mengulangi perilaku serupa.
Aktivis lingkungan, Rina Hidayati, menilai hukuman denda belum cukup jika tidak diikuti dengan tindakan pembersihan bersama.
Kasus serupa di Kabupaten Serang pada 2022 berujung pada denda total Rp5 juta dan kerja sosial membersihkan sungai setempat.
Perbandingan sanksi menunjukkan bahwa besaran denda di Pandeglang berada pada tingkat menengah dibandingkan wilayah lain di Jawa Barat.
Pemerintah provinsi Banten berencana memperketat pengawasan melalui pemasangan kamera CCTV di titik rawan pembuangan sampah.
Penggunaan kantong plastik sekali pakai juga menjadi sorotan, mengingat regulasi nasional yang melarang distribusi plastik tanpa label daur ulang.
Pengadilan menegaskan bahwa pelanggaran kebersihan dapat berujung pada tindakan pidana bila mengakibatkan pencemaran air atau tanah.
Para pelaku dijadwalkan melunasi denda dalam jangka waktu 30 hari setelah putusan dibacakan.
Jika tidak membayar, denda dapat ditagih melalui penyitaan aset sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Warga yang melaporkan kejadian tersebut diberikan penghargaan simbolik sebagai bentuk apresiasi terhadap peran aktif masyarakat.
Keputusan ini diharapkan menjadi efek jera bagi individu atau kelompok yang masih menganggap sampah sebagai barang yang dapat dibuang sembarangan.
Pandeglang juga meningkatkan frekuensi patroli kebersihan pada malam hari untuk mengurangi potensi pembuangan sampah ilegal.
Para pejabat daerah menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, dinas kebersihan, dan masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Penggunaan aplikasi pelaporan sampah berbasis smartphone telah diujicobakan di beberapa kecamatan sebagai upaya meningkatkan respons cepat.
Kasus ini menambah catatan penegakan hukum lingkungan di Indonesia yang semakin mengedepankan pendekatan preventif.
Dengan denda yang dikenakan, diharapkan kesadaran akan pentingnya buang sampah pada tempatnya dapat tumbuh di kalangan publik.
Pengadilan menutup persidangan dengan menegaskan bahwa setiap warga memiliki tanggung jawab untuk menjaga kebersihan bersama.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan