Wafat Haji Halim Palembang meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat Sumatera Selatan. Tokoh yang dikenal luas sebagai crazy rich Palembang itu mengembuskan napas terakhir di usia 88 tahun, Kamis (22/01/2026).

Kepergian Kms. H. Abdul Halim Ali tidak hanya menyisakan kehilangan atas sosok dermawan dan tokoh masyarakat, tetapi juga menyulut sorotan terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia. Ketua Tim Penasihat Hukum almarhum, Jan Maringka, menyampaikan bahwa wafatnya Haji Halim membawa pesan penting agar aparat penegak hukum lebih mengedepankan sisi kemanusiaan, khususnya terhadap warga lanjut usia.

Menurut Jan, semasa hidupnya Haji Halim memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Namun, pada masa tuanya, almarhum justru harus menghadapi tekanan psikologis akibat sengketa lahan yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan tol Palembang–Jambi. Sengketa tersebut menyangkut kepemilikan lahan yang telah dikuasai almarhum selama lebih dari tiga dekade.

Jan menilai perkara yang menimpa Haji Halim seharusnya menjadi pelajaran bagi negara. Seorang lansia, kata dia, semestinya dapat menikmati masa tua dengan tenang, bukan justru menghadapi proses hukum yang menguras fisik dan mental. Ia menekankan bahwa penegakan hukum seharusnya memberi ruang pembuktian yang adil atas hak kepemilikan, bukan langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Ia juga menyoroti minimnya sensitivitas terhadap kondisi kesehatan almarhum selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, aparat penegak hukum semestinya memberikan perlindungan ekstra bagi lansia yang tengah sakit berat, termasuk dalam hal pemenuhan hak untuk mendapatkan perawatan medis. Perlindungan terhadap lansia, lanjut Jan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan hak asasi manusia.

Jan menegaskan bahwa penegakan hukum tetap harus berjalan, namun tidak boleh mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan. Ia berharap wafatnya Haji Halim menjadi pengingat agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban sengketa pembebasan lahan atas nama pembangunan, tanpa mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan. (balqis)