Pemerintah Resmi Siapkan Redenominasi Rupiah
Pemerintah akhirnya memasukkan kebijakan redenominasi rupiah ke dalam agenda strategis nasional. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa langkah penyederhanaan nilai mata uang tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) yang ditargetkan selesai pada tahun 2027.
Kebijakan ini menjadi bagian dari visi besar reformasi sistem keuangan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Dengan masuknya rencana ini ke dokumen resmi pemerintah, redenominasi kini bukan lagi sekadar wacana, tetapi agenda kebijakan yang memiliki arah dan tenggat waktu jelas.
Langkah ini juga menandai kebangkitan kembali wacana redenominasi yang sempat mengemuka lebih dari satu dekade lalu, namun tak kunjung terealisasi karena berbagai pertimbangan ekonomi dan politik.
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Secara sederhana, redenominasi adalah proses penyederhanaan nominal uang dengan cara menghapus beberapa angka nol tanpa mengubah nilai riil atau daya beli masyarakat. Misalnya, uang Rp1.000 akan menjadi Rp1 dalam sistem baru, namun nilainya tetap sama — hanya tampilan nominalnya yang disesuaikan.
Tujuan utama redenominasi adalah meningkatkan efisiensi transaksi dan akurasi pencatatan keuangan, sekaligus menyederhanakan sistem akuntansi dan pelaporan. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan persepsi positif terhadap stabilitas ekonomi nasional dan memperkuat simbol kepercayaan terhadap mata uang rupiah di kancah internasional.
Masuk Agenda Strategis Pemerintah 2025–2029
Dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa redenominasi rupiah menjadi bagian dari rencana strategis jangka menengah. Pemerintah menargetkan penyusunan RUU Redenominasi rampung pada 2027, sebelum memasuki tahap sosialisasi dan implementasi teknis.
Tahapan implementasi diperkirakan meliputi:
Penyusunan dan pembahasan RUU Redenominasi antara pemerintah dan DPR RI.
Sosialisasi nasional untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga keuangan.
Persiapan sistem keuangan dan pencetakan uang baru, yang akan dilakukan secara bertahap untuk menghindari kebingungan publik.
Menurut pejabat di Kemenkeu, pemerintah berkomitmen memastikan transisi berjalan tanpa menimbulkan inflasi, gangguan harga, atau spekulasi pasar.
Mengapa Redenominasi Penting?
Kebijakan redenominasi rupiah bukan semata-mata urusan kosmetik atau penghapusan nol di uang kertas. Langkah ini memiliki implikasi ekonomi dan psikologis yang cukup besar.
Secara ekonomi, penyederhanaan nilai mata uang dapat:
Meningkatkan efisiensi transaksi dan pelaporan keuangan, terutama di sektor perbankan dan bisnis digital.
Memperkuat persepsi stabilitas moneter, karena nominal yang terlalu besar sering diasosiasikan dengan inflasi tinggi.
Mempermudah adaptasi sistem pembayaran elektronik dan digitalisasi ekonomi yang kini menjadi fokus nasional.
Dari sisi psikologis, redenominasi juga diharapkan meningkatkan rasa percaya diri masyarakat terhadap rupiah sebagai simbol kedaulatan ekonomi nasional. Negara-negara seperti Turki dan Rusia telah membuktikan, redenominasi yang disertai kebijakan fiskal dan moneter yang kuat mampu memperbaiki citra mata uang di mata dunia.
Belajar dari Pengalaman Sebelumnya
Rencana redenominasi rupiah sebenarnya bukan hal baru. Gagasan ini sudah pernah muncul sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2010. Namun kala itu, wacana tersebut tak kunjung terealisasi karena kondisi ekonomi global yang belum stabil dan kekhawatiran publik akan potensi kebingungan nilai uang.
Kini, dengan stabilitas ekonomi makro yang relatif terjaga, inflasi terkendali, serta perkembangan sistem pembayaran digital yang pesat, pemerintah menilai momentum 2025–2029 sebagai waktu yang tepat untuk kembali mendorong kebijakan ini.
Selain itu, dukungan infrastruktur keuangan yang semakin modern — termasuk sistem BI-FAST dan QRIS — dinilai dapat mempermudah proses transisi ke denominasi baru.
Tantangan Utama Sosialisasi dan Kesiapan Publik
Meski secara konsep sederhana, tantangan terbesar redenominasi rupiah terletak pada aspek komunikasi publik. Tanpa sosialisasi yang efektif, masyarakat bisa salah paham dan menganggap redenominasi sebagai pemotongan nilai uang (sanering), padahal keduanya berbeda.
Sanering berarti penurunan nilai uang, sedangkan redenominasi hanya penyederhanaan nominal tanpa mengubah nilai riil. Karena itu, edukasi publik akan menjadi kunci sukses kebijakan ini.
Para ekonom juga mengingatkan, pemerintah harus berhati-hati dalam menentukan waktu pelaksanaan. Redenominasi idealnya dilakukan ketika ekonomi berada dalam situasi stabil, pertumbuhan positif, dan inflasi terkendali.
Langkah Pemerintah Menuju Implementasi
Kemenkeu menyebutkan beberapa langkah awal yang akan diambil menjelang 2027, antara lain:
Menyusun kajian komprehensif bersama Bank Indonesia untuk memastikan kesiapan sistem moneter dan perbankan.
Melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku industri keuangan dalam proses transisi.
Mengembangkan kampanye edukasi publik agar masyarakat memahami makna, tujuan, dan manfaat redenominasi.
Menyusun peraturan pelaksana dan desain uang baru yang akan digunakan dalam sistem denominasi baru.
Dengan tahapan ini, pemerintah berharap masyarakat tidak hanya siap secara teknis, tetapi juga secara psikologis menerima perubahan bentuk nominal rupiah.
Potensi Dampak terhadap Dunia Usaha
Dunia usaha juga akan menjadi sektor yang terdampak langsung dari kebijakan redenominasi. Meski dalam jangka panjang dianggap positif, pada tahap awal pelaku bisnis perlu menyesuaikan sistem akuntansi, perangkat lunak, serta struktur harga dan kontrak.
Kementerian Keuangan memastikan akan memberikan waktu transisi yang cukup, disertai dukungan teknis agar proses penyesuaian berjalan lancar. “Kita ingin kebijakan ini berjalan tanpa menimbulkan disrupsi terhadap kegiatan ekonomi,” ujar salah satu pejabat Kemenkeu dalam keterangannya.
Momentum Baru untuk Kedaulatan Rupiah
Masuknya RUU Redenominasi dalam agenda strategis pemerintah menandai langkah serius Indonesia menuju sistem keuangan yang lebih efisien dan modern. Dengan target rampung pada 2027, kebijakan ini diharapkan menjadi simbol kepercayaan diri ekonomi nasional sekaligus tonggak penting dalam memperkuat nilai rupiah.
Namun, keberhasilan redenominasi akan sangat bergantung pada konsistensi kebijakan ekonomi, kesiapan lembaga keuangan, serta pemahaman masyarakat terhadap esensi perubahan ini. Jika seluruh elemen mampu berkolaborasi, penyederhanaan nilai rupiah bukan hanya soal angka — tetapi tentang membangun fondasi baru bagi ekonomi Indonesia yang lebih stabil, efisien, dan berdaulat. (putri).



