Heboh, Syarat Tidur Dengan Bos Jika Ingin Kontrak Kerja Diperpanjang
Jakarta, mediakampung.com – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengutuk keras tindakan oknum manajemen perusahaan di Cikarang, yang diduga memberikan syarat perpanjangan kontrak kepada tenaga kerjanya, dengan mengharuskan pekerja perempuan untuk berhubungan badan dengan atasannya agar dapat bertahan di perusahaan.
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat menilai kasus syarat perpanjangan kontrak kerja dengan berhubungan badan sebagai tindakan biadab yang tidak bisa dimaafkan oleh siapapun.
“Biadab karena pelaku telah melakukan pelecehan seksual, eksploitasi manusia dan melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak!,” kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Mirah pun meminta aparat kepolisian harus secara tuntas, mengusut dan mengungkap pelakunya serta menghukum pelaku dengan sanksi yang seberat-beratnya.
Mirah Sumirat yang juga merupakan Presiden Women Committee UNI Asia Pacific, sebuah federasi serikat pekerja internasional, menegaskan bahwa permasalahan pelecehan seksual di tempat kerja, menjadi perhatian serius bagi seluruh dunia. Karenanya, Mirah Sumirat mendesak pihak-pihak terkait untuk segera mengambil langkah-langkah sesuai tupoksinya masing-masing, terhadap kasus yang sangat memalukan ini.
Artikel ini dilansir dari liputan6.com https://www.liputan6.com/bisnis/read/5277901/viral-kasus-syarat-tidur-bareng-bos-demi-kontrak-kerja-diperpanjang-buruh-proses-hukum


