Media Kampung – Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mendesak pemerintah untuk menghentikan wacana pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui Koperasi DesaKelurahan Merah Putih (DMP). Menurutnya, perubahan skema ini tidak mendesak dan dapat membahayakan keamanan data pribadi aparatur negara.
Eko mengingatkan bahwa perpindahan sistem pembayaran gaji melibatkan data kepegawaian yang sensitif, termasuk Nomor Induk Pegawai (NIP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga informasi rekening. “Selain masalah keuangan, ada risiko besar terhadap keamanan data pribadi aparatur negara. Pemindahan data masif berpotensi menimbulkan celah keamanan dan membuka ruang terjadinya kecurangan (fraud),” ungkap Eko dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, terdapat 12.077 aparatur di lingkungan Pemda DIY, yang terdiri dari 7.936 PNS dan 4.141 PPPK. Alokasi belanja pegawai dalam APBD DIY mencapai sekitar Rp1,679 triliun. Selama ini, pembayaran gaji dilakukan melalui perbankan dan berjalan tepat waktu. Eko menegaskan bahwa pengelolaan gaji aparatur seharusnya tetap ditangani oleh lembaga yang memiliki kewenangan, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Ia juga meminta Menteri Koperasi untuk lebih fokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat ketimbang mengurus mekanisme penggajian aparatur. “Menteri Koperasi diminta kembali fokus pada pemberdayaan ekonomi rakyat sesuai cita-cita Bung Hatta. Bukan urus gaji PNS,” tegas Eko.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa usulan pembayaran gaji PNS melalui koperasi telah diajukan kepada Kementerian Keuangan. Namun, Kementerian Koperasi menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi mengenai penerapan skema tersebut.
Eko Suwanto mengingatkan pentingnya menyempurnakan sistem penggajian yang sudah ada, termasuk memastikan pembayaran tepat waktu dan memperkuat pengawasan internal.













