Media Kampung – Pandeglang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang belum membahas rencana pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Taufik Hidayat, yang menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat sebelum menyusun mekanisme pelaksanaannya di daerah.
Taufik menjelaskan, rencana tersebut saat ini masih dibahas secara nasional dan belum mencapai pembahasan di tingkat daerah. “Pemkab Pandeglang juga belum mengeluarkan kebijakan teknis karena aturan dari pemerintah pusat belum ada,” ujarnya pada Senin (19/10/2026).
Dia juga menambahkan bahwa Pemkab Pandeglang belum mengetahui mekanisme pengalihan pembayaran gaji dari perbankan ke koperasi. Selama ini, gaji ASN disalurkan melalui perbankan, termasuk Bank BJB dan Bank Banten. “Belum ada pembahasan sampai saat ini, baik di BPKD maupun di TAPD. Kami masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Menurut Taufik, Pemkab akan membahas teknis pelaksanaan setelah pemerintah pusat menerbitkan aturan resmi. Pembahasan tersebut diperlukan untuk memperjelas mekanisme penyaluran gaji dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh koperasi. Ia menekankan bahwa skema pembayaran apa pun harus menjamin kelancaran hak pegawai, sehingga perubahan mekanisme tidak menghambat pembayaran gaji ASN.
“Di mana pun dan melalui siapa pun pembayaran gaji dilakukan, yang penting adalah tepat waktu dan tidak memberatkan pegawai,” tuturnya.
Pemerintah pusat menyiapkan skema pembayaran gaji PNS melalui Koperasi Desa Merah Putih dengan target penerapan pada tahun 2026. Namun, hingga saat ini, Pemkab Pandeglang belum membahas langkah teknis karena masih menunggu kepastian regulasi.












