Pengelolaan Arsip Elektronik di Mahkamah Konstitusi: Mewujudkan Literasi Digital yang Efektif
Mediakampung.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar “Workshop Pembahasan Draft Pedoman dan Rencana Implementasi Pengelolaan Arsip Elektronik” di Cikarang, Jawa Barat. Tujuan dari workshop ini adalah untuk meningkatkan kebijakan kearsipan dan pelayanan administrasi umum MK dalam pengelolaan serta pemanfaatan arsip elektronik yang autentik dan terpercaya. Dalam acara yang dihadiri oleh arsiparis dan pegawai MK, mereka mendapatkan pemahaman mendalam tentang pengelolaan kearsipan elektronik dari para ahli yang ahli di bidang tersebut.
Saat memberikan sambutan pembukaan pada Jumat (16/6/2023), Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, menekankan pentingnya hubungan antara arsip dan penciptanya. Beliau menyadari bahwa pentingnya tidak hanya berhenti pada arsip itu sendiri, tetapi juga berkembang menjadi literasi digital yang dapat mendukung kinerja MK secara menyeluruh. Heru memberikan arahan kepada pegawai MK yang berperan sebagai pencipta arsip di tatanan Pelaksana agar dapat memahami jenis-jenis arsip yang ada di setiap unit kerja. Dengan begitu, keberagaman arsip tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk arsip digital guna meningkatkan kinerja Mahkamah.
“Digitalisasi arsip memiliki keunggulan dalam kemudahan pencarian kembali. Oleh karena itu, arsip yang ada di setiap unit harus segera disiapkan untuk didigitalisasi. Setelah jenis arsip di setiap unit teridentifikasi dengan jelas, semua arsip tersebut harus dimuat dalam Sistem Informasi Kearsipan Digital (SIKD) agar dapat dengan mudah ditemukan. Hasil dari digitalisasi ini akan menjadi literasi digital yang bermanfaat bagi pencari keadilan, hakim konstitusi, dan untuk penanganan setiap perkara yang ada di MK, mulai dari permohonan hingga putusan,” jelas Heru.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.