Rekonstruksi Kasus Ekstasi: Temuan 10 Fakta Baru Mengungkap Jejak Produksi di Tangerang dan Semarang

kasus ekstasi jakarta semarang

Jakarta,mediakampung.com-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menyelesaikan rekonstruksi pembuatan ekstasi di Tangerang dan mengungkap 10 fakta baru terkait kasus ekstasi tersebut. Dari 10 fakta tersebut, empat di antaranya terkait dengan peristiwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Semarang, sementara sisanya terkait dengan TKP Tangerang.

Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Dr. Calvin Simanjuntak, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa fakta pertama yang terungkap dalam produksi ekstasi di Tangerang adalah tersangka DN sebagai pihak pertama yang menguasai rumah dan peralatan produksi. Selain itu, DN juga merekrut dan mengajari dua tersangka lainnya yang terlibat dalam produksi di Tangerang.

“Fakta kedua adalah tersangka DN dan TD bekerja sama dalam memproduksi ekstasi jenis kapsul, awalnya mereka memproduksi jenis tablet,” jelasnya dalam konferensi pers di Tangerang, pada Senin (12/6/23).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa fakta ketiga terkait dengan tersangka TD dan NF yang menyiapkan takaran untuk delapan kali produksi. Setiap kali produksi tersebut menghasilkan 3.000 butir ekstasi dalam waktu setengah jam. Namun, dari delapan kali produksi tersebut, tujuh berhasil dengan sempurna sedangkan satu produksi gagal, sehingga dimasukkan ke dalam ekstasi kapsul.

Fakta keempat adalah tersangka yang ditangkap di rumah produksi di Semarang sempat memberi instruksi kepada tersangka di Tangerang. Fakta kelima, tersangka di Tangerang mengirimkan satu paket hasil produksi dan bahan baku untuk dibandingkan dengan hasil produksi di Semarang.

“Keenam, terdapat tujuh kali pengiriman paket selama 11 hari di Tangerang, yang melibatkan bahan baku, bahan pendukung, dan mesin cetak. Pada saat penangkapan, ada satu paket lagi yang dikirimkan. Kami menduga bahwa produksi ini masih berlanjut, dan jumlahnya sangat signifikan,” ujarnya.

Untuk fakta yang terkait dengan TKP di Semarang, Kasubdit menyebutkan bahwa pertama-tama, produksi ekstasi di Semarang juga terjadi sebanyak empat kali dengan jumlah dan waktu produksi yang sama dengan di Tangerang.

“Kedua, terdapat pengiriman paket yang berlangsung secara terus-menerus di Semarang, dengan total delapan paket. Beberapa hari setelah penangkapan, ada satu paket lagi yang dikirimkan ke Semarang. Tersangka sempat keluar rumah untuk membeli wajan, tepung, alat timbang, dan mixer. Jadi, ada lima kali tersangka keluar rumah dari TKP,” ungkapnya.

Ketiga, tersangka tidak hanya memproduksi ekstasi, tetapi juga mencoba memproduksi sabu secara otodidak.(Tim)

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *