Kemendikbud Ristek Mengambil Tindakan Tegas Tutup 23 Kampus Swasta, Apa Pelanggarannya?
Mediakampung.com – Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Dr. Lukman, mengungkapkan bahwa 23 kampus akan ditutup setelah izin operasional mereka dicabut. Keputusan ini diambil setelah total 52 kampus di Indonesia dilaporkan bermasalah berdasarkan aduan masyarakat hingga 25 Mei 2023. Dr. Lukman menegaskan bahwa semua kampus yang ditutup merupakan perguruan tinggi swasta (PTS).
Sebagai langkah untuk melindungi nama alumni dan mahasiswa, Kemendikbud Ristek memilih untuk tidak menyebutkan nama atau identitas kampus yang ditutup. Meskipun demikian, Dr. Lukman menyatakan bahwa kampus-kampus tersebut tersebar di berbagai wilayah, termasuk Tangerang Selatan, Surabaya, Medan, Tasikmalaya, Yogyakarta, Padang, Bali, Palembang, Jakarta, Makassar, Bandung, Bogor, Manado, dan Bekasi. Menurutnya, ada juga orang-orang sukses dan pejabat yang merupakan alumni dari kampus-kampus tersebut.
Pelanggaran berat menjadi alasan utama penutupan 23 kampus ini. Prof. Nizam, Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut meliputi jual beli ijazah kepada individu yang tidak berhak, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan pelanggaran lainnya.
Kemendikbud Ristek saat ini sedang meninjau secara detail 29 kampus lain yang juga menghadapi masalah. Jika kesalahan yang ada masih dapat diperbaiki, akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu. Namun, jika perbaikan tidak memungkinkan, penghentian operasional menjadi satu-satunya solusi.
Prof. Nizam menjamin bahwa mahasiswa yang sudah terdaftar di kampus yang ditutup akan difasilitasi untuk memindahkan studi mereka. Kemendikbud Ristek akan memfasilitasi transfer ke perguruan tinggi lain dengan persyaratan pencapaian belajar yang terverifikasi. Proses ini akan ditangani oleh LLDikti terdekat.
Tindakan penutupan ini dilakukan oleh Kemendikbud Ristek sebagai upaya melindungi mahasiswa dan masyarakat dari risiko yang mungkin timbul dari kampus-kampus yang bermasalah tersebut. “Kami berusaha untuk mencegah agar tidak ada korban di antara masyarakat dan mahasiswa yang terkait dengan kampus yang ditutup,” kata Prof. Nizam.
Dengan langkah ini, diharapkan sistem pendidikan tinggi di Indonesia dapat diperbaiki dan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pendidikan meningkat.



