Melestarikan Obyek Cagar Budaya di Banyuwangi, Diperlukan Perda dan Komitmen Masyarakat
Banyuwangi, mediakampung.com – Banyak temuan obyek cagar budaya di Kabupaten Banyuwangi terancam rusak disebabkan oleh alam maupun ulah jahil manusia. Sebagai salah satu upaya pelestarianya adalah, selain diperlukannya pengesahan Perda tentang Cagar Budaya yang dapat melindunginya secara hukum, juga yang utama adalah adanya komitmen bersama antara pemerintah dengan masyarakat untuk sadar dalam menjaga dan melindunginya.
Tentang Cagar Budaya, Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, sebagai pelaksanaan dari Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Di Provinsi Jawa Timur, juga mengatur tentang Pelestarian Cagar Budaya yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 66 tahun 2015.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Banyuwangi, M.Yanuar Bramuda, melalui Bayu Ari Wibowo SS., selaku arkeolog kepada mediakampung.com, Senin (8/5/2023) mengatakan, perda tentang cagar budaya sangat penting, namun komitmen bersama juga sangat penting.
“Perda tentang cagar budaya itu penting, sementara acara teknis penyusunannya belum selesai dan disahkan, kita masih mengacu pada Undang-undang dan peraturan yang telah ada. Masalah Obyek Diduga Cagar Budaya telah terdata semua, termasuk yang baru ditemukan struktur bata marah di Desa Balak Songgon,” kata Bayu.
“Adanya perda jika disahkan juga tidak cukup menjamin upaya pelestarian ODCB, namun juga harus ada komitmen dan kesadaran dari masyarakat, karena butuh dana yang sangat besar untuk menjaga, merawat dan melestarikannya. Sementara ini kita selalu lakukan himbauan dengan menyurati pihak kecamatan, Pemerintah Desa agar bisa melaporkan jika menemukan ODCB, benda sejarah daliannya agar dapat kita data.” ungkap Bayu
Dikesempatan berbeda, Ilham Triadi, salah seorang anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Banyuwangi mengatakan jika pengesahan Perda (Peraturan Daerah) cagar budaya sangatlah penting, sebagai bahan edukasi bagi generasi mendatang, juga berdampak bagi peningkatan perekonomian warga.
“Jika perda cagar budaya disahkan, tentunya obyek cagar budaya dapat ditetapkan dan terdaftar serta mendapat dana ‘kompensasi”untuk perawatan. Jika manajemennya baik, tentu layak dijadikan obyek wisata dan bisa membantu perekonomian warga. Usaha UMKM akan jalan, misalnya membuat kerajinan, souenir miniatur candi, gantungan kunci miniatur bata merah dan lainnya, ciri khas dari peninggalan sejarah Banyuwangi,” kata Ilham Triadi.
“Rancangan perda cagar budaya sebenaenya telah disusun sejak tahun 2014 sejak dibentuk tim TACB, namun sampai saat ini belum disahkan. Pemerintah beralasan karena ada hal-hal yang perlu di sesuaikan,” sambung Ilham.
Untuk informasi, dari hasil inventarisasi TACB, ada beberapa kecamatan yang mempunyai sebaran cagar budaya antara lain Kecamatan Muncar terdapat Ompak Songo, situs Gumuk Klinting, situs Gumuk Mas, situs Gumuk Putri, situs Gumuk Jadah, situs Bale Kambang.
Di Kecamatan Rogojampi ada situs Gumuk Tugu, situs Gumuk Ratu Kedawung, situs Gumuk Banteng, makam Adi Patih Gringsing dan situs Watu Kebo. Ada juga situs Macan Putih di Kecamatan Kabat.
Sementara itu di Kecamatan Singonjuruh terdapat situs Watu Kalsan, situs Watu Jaran dan situs Watu Lumpang.
Untuk obyek Bangunan, yang digunakan aset daerah ada komplek Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Pelinggihan Tawangalun Disbudpar, Aula Kecamatan Rogojampi yang 2 serupa telah dibongkar jadi samsat Benculuk dan Polsek Genteng. Juga ada Kawedanan Banyuwangi, Rogojampi, Benculuk dan Genteng, Perumahan Dandim, Kapolresta, Kantor Pos Banyuwangi dan Glenmore.
Juga ada stasiun Rogojampi, stasiun, stasiun Singojuruh, stasiun Kalibaru, gudang tua di Pantai Boom (milik Pelindo).
Untuk struktur ada reruntuhan candi Gumuk Payung Jambewangi Sempu (di lahan Perhutani), Reruntuhan Benteng Blambangan di dusun Sukosari desa Blambangan Muncar.
TACB Kabupaten Banyuwangi, juga telah menyimpan ratusan benda hasil penelitian dan identifikasi sejak di bentuk 2014 lalu yang menunggu di tetapkan sebagai obyek cagar budaya, yang sekarang masih tersimpan dengan baik. (Yan/Wiy)


