Tipidter Polda Jatim Gagalkan Perdagangan Ilegal Satwa di Banyuwangi
Banyuwangi – Tim Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dengan dukungan Resor Konservasi Wilayah 13 Banyuwangi – BBKSDA Jawa Timur, berhasil menggagalkan praktik perdagangan ilegal satwa liar dilindungi di Dusun Pringgondani, Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, pada 6 Februari 2025.
Dalam operasi tersebut, seorang tersangka yang diduga terlibat dalam perdagangan ilegal burung dilindungi berhasil diamankan. Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, menyampaikan bahwa barang bukti yang disita meliputi 16 ekor anak merak hijau (Pavo muticus) dalam kondisi hidup, satu ekor merak hijau yang sudah mati, 16 butir telur merak hijau, satu unit mesin tetas telur (inkubator), serta enam ekor alap-alap capung, terdiri dari satu ekor dewasa dan lima anakan.
Semua satwa yang berhasil disita saat ini sedang menjalani perawatan dan proses rehabilitasi di Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Besar KSDA Jawa Timur, sementara tersangka telah dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat dalam memberantas perdagangan ilegal satwa liar yang mengancam kelestarian spesies dilindungi. Merak hijau, sebagai satwa endemik Indonesia, tercatat dalam Apendiks II CITES dan dilindungi oleh undang-undang. BBKSDA Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau memperdagangkan satwa liar secara ilegal, serta mengajak semua pihak berperan aktif dalam menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.



