Harapan Baru Industri Pers: Perpres Hak Penerbit Jadi Angin Segar bagi Jurnalisme Indonesia
Jakarta – Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tanggung Jawab Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau dikenal sebagai Perpres Hak Penerbit, penandatanganan dilakukan kemarin (19/2) di Jakarta. Langkah ini diambil setelah serangkaian diskusi panjang dengan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari media konvensional dan platform digital, serta Dewan Pers.
Dalam perayaan Hari Pers Nasional yang berlangsung di Ancol, Jakarta, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan keberlanjutan industri media nasional dan mendorong kerja sama yang adil antara perusahaan pers dan platform digital global. “Kita ingin jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media menjadi perhatian kita semua,” ujar Jokowi.
Perpres ini dirancang tidak untuk membatasi kebebasan pers, melainkan untuk mengatur hubungan bisnis antara perusahaan media dan platform digital, dengan tujuan utama meningkatkan kualitas jurnalisme. Presiden menekankan pentingnya adaptasi dengan transformasi digital, sambil juga menepis kekhawatiran yang muncul dari kalangan konten kreator terkait penerapan peraturan baru ini.
Selain itu, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memprioritaskan penggunaan iklan pemerintah di perusahaan pers sebagai bentuk dukungan jangka pendek. Ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi kesulitan yang dihadapi oleh pers nasional di era digital.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan bahwa kondisi industri pers saat ini memang sedang tidak menggembirakan, dengan laporan bahwa setidaknya 800 pekerja pers mengalami pemutusan hubungan kerja selama tahun 2023. Ini menunjukkan betapa pers nasional tengah berjuang di tengah dominasi platform digital atas distribusi informasi dan pemasukan iklan.
Acara tersebut juga dihadiri oleh tokoh-tokoh penting seperti Panglima TNI, Kapolri, Ketua MPR, Sekretaris Kabinet, Menteri Komunikasi dan Informatika, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, dan Ketua Komisi I DPR, menunjukkan dukungan lintas sektor terhadap perbaikan ekosistem pers nasional.
Dengan diberlakukannya Perpres ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan jurnalisme berkualitas yang mampu beradaptasi dengan perubahan zaman, serta memastikan pers tetap menjadi salah satu pilar penjaga demokrasi dengan menyajikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab.



