Bupati Ipuk Umumkan Rencana Super Epic untuk Atasi Sampah, Ini Rahasianya!

Banyuwangi, 24 Januari 2024Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah merumuskan master plan atau rencana induk pengelolaan sampah untuk memandu langkah-langkah dalam menangani permasalahan sampah selama dua dekade mendatang. Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten untuk melakukan pengelolaan sampah secara komprehensif, mencakup pembangunan infrastruktur, edukasi, dan tata kelola sampah.

“Kami ingin pengelolaan sampah di Banyuwangi memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjaga kelangsungan pelaksanaannya. Oleh karena itu, kami menyusun master plan yang kini telah diresmikan menjadi Peraturan Bupati No 1/2024 tentang Dokumen Rencana Induk Persampahan,” kata Bupati Ipuk pada hari Selasa (23/1).

Proses penyusunan master plan ini melibatkan kerja sama dengan Indonesia Solid Waste Association (InSWA) melalui program Clean Ocean through Clean Communities (COCC) yang didanai oleh Pemerintah Norwegia. Sebelumnya, Pemerintah Norwegia juga telah mendukung Banyuwangi melalui Project STOP dan Program Banyuwangi Hijau.

Bupati Ipuk saat berbincang dengan perwakilan Indonesia Solid Waste Association (InSWA).
Bupati Ipuk saat berbincang dengan perwakilan Indonesia Solid Waste Association (InSWA).

M Satya Oktamalandi, Sekretaris Jenderal Indonesia Solid Waste Association (InSWA), menjelaskan bahwa master plan ini mencakup panduan pengelolaan sampah tidak hanya untuk wilayah perkotaan tetapi juga di tingkat desa. Dokumen tersebut merinci sarana prasarana yang dibutuhkan, jumlah sampah, serta lokasinya. Selain itu, master plan juga mengatur aspek kelembagaan, melibatkan 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penanganan sampah.

“Master plan ini disusun untuk jangka panjang dan telah disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selama 5 periode. Setiap periode mencakup program kerja yang berkelanjutan,” tambah Satya.

Hingga saat ini, kegiatan pendampingan desa terus dilakukan, melibatkan 14 desa dan 1 kelurahan. Tujuannya adalah menciptakan sistem pengelolaan persampahan yang mandiri dan berkelanjutan di tingkat desa. Kegiatan tersebut mencakup edukasi pengelolaan sampah, pemilahan sampah di sumber, pengolahan di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPS3R), hingga pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di masing-masing desa.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *