Media Kampung – KAB. SERANG – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang mengungkapkan bahwa terdapat 12.000 warga penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 400 orang telah mengajukan sanggahan.

Kepala Dinsos Kabupaten Serang, Yadi Priatna, menjelaskan bahwa tidak semua warga dalam daftar tersebut terbukti terlibat dalam judi online. “Yang terindikasi judol ternyata tidak semuanya memang melakukan judol,” ujar Yadi pada Selasa (20/10/2026).

Saat ini, Dinsos tengah melakukan verifikasi terhadap 400 sanggahan yang telah diterima. Warga yang merasa tidak terlibat judi online diharapkan untuk mengajukan sanggahan dengan melengkapi formulir dan persyaratan yang diperlukan.

Yadi menambahkan bahwa dokumen yang telah diperiksa akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Timnya telah menyelesaikan verifikasi persyaratan untuk 400 sanggahan tersebut sebelum dikirimkan ke Kemendagri, guna memastikan bahwa warga yang tidak terlibat judi online tidak kehilangan hak bantuan mereka.

Dinsos juga meminta pendamping sosial untuk menelusuri data agar semua warga yang seharusnya menerima bantuan tidak terpengaruh oleh daftar indikasi tersebut.