Media Kampung – Polisi Nganjuk menangkap seorang pemuda berinisial AN (37) terkait dugaan peredaran obat keras ilegal. Dalam penangkapan ini, ditemukan sebanyak 1.340 butir pil dobel L yang disimpan di area pemakaman umum Desa Pelem, Kecamatan Kertosono.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Hafid Dian Maulidi, menyatakan bahwa penangkapan AN merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran obat keras ilegal yang sedang ditangani oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk. “Kami menyita 1.340 butir pil dobel L yang disimpan di area pemakaman umum di Desa Pelem,” ungkapnya dalam keterangannya.
Penangkapan Pemasok Pil Dobel L
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AN mengaku mendapatkan pil dobel L dari seorang pria berinisial WK (31), yang juga merupakan warga Desa Pelem. Dengan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WK di wilayah Kecamatan Patianrowo. Dari penangkapannya, polisi menyita 249 butir pil dobel L yang ditemukan di kamar kos dan barang yang dibawanya.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil disita dari kedua terduga pelaku mencapai 1.589 butir pil dobel L. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut tentang jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah Nganjuk.
Pencegahan Peredaran Obat Keras Ilegal
AKP Hafid menegaskan bahwa Polres Nganjuk akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan tanpa izin.
Pil dobel L merupakan jenis obat keras yang peredarannya harus mengikuti ketentuan medis dan hukum yang berlaku. Penggunaan tanpa pengawasan tenaga kesehatan dapat menimbulkan risiko bagi pengguna. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membeli, mengonsumsi, atau mengedarkan obat keras secara ilegal.












